Selundupkan TKI Ilegal, Yudi Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 07 Februari 2018 - 08:13 WIB
Selundupkan TKI Ilegal,...
Selundupkan TKI Ilegal, Yudi Divonis 18 Bulan Penjara
A A A
TANJUNG PINANG - Terdakwa Yudi Kuswandi selaku nakhoda SB Pancung tanpa nama penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal divonis majelis hakim selesai 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Selasa (6/2/2018) sore. Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait, didampingi Hakim Anggota Iriaty Khairul Ummah dan Hendah Karmila Dewi menyatakan terdakwa bersalah karena sebagai nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SIB) yang dikeluarkan oleh syahbandar.

Perbuatan terdakwa sangat membahayakan keselamatan penumpang. Yudi melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 bulan," kata Jhonson.

Dia juga menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, serta masa hukuman yang telah dijalani terdakwa dipotong seluruhnya. Untuk barang bukti SB Pancung tanpa nama dirampas untuk negara. "Selain putusan pidana barang bukti disita untuk negara," ujarnya.

Mendengar putusan majelis hakim, Yudi hanya tertunduk lesu saat menerima hukuman yang diberikan majelis hakim. Sementara itu, JPU RD Akmal menyatakan sikap pikir-pikir. Menurut Akmal, putusan majelis hakim masih ringan dibandingkan tuntutannya.

"Masih pikir-pikir. Tuntutan terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider 3 bulan," ujar Akmal.

Diketahui, Yudi ditangkap kapal patroli Patkamla Dompak II.4-03 Pangakalan Utama TNI AL (Lantamal IV) Tanjungpinang saat mengangkut penumpang yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 27 orang terdiri dari 23 orang laki-laki, 3 perempuan dan 1 anak laki-laki.

Yudi hendak membawa para TKI dari Perairan Disaru Tanjung Balau, Malaysia, menuju Perairan Kawal, Kabupaten Bintan. Belum sampai tujuan, Patkamla TNI AL menghentikam kapal terdakwa pada koordinat 01°00’620” U-104°41’292” T.
(rhs)
Berita Terkait
Penampakan 22 TKI Ilegal...
Penampakan 22 TKI Ilegal di Pesisir Pantai Sepahat Bengkalis, Usai Gagal Berangkat ke Malaysia
Tim Satgas Jala Yudha...
Tim Satgas Jala Yudha 22 TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Batam
Penampungan TKI Ilegal...
Penampungan TKI Ilegal Digerebek Polisi Batam Kepulauan Riau
Bea Cukai dan Kodaeral...
Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Bea Cukai Tangkap Kapal...
Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal di Kepri, Begini Modusnya
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
45 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
49 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved