Selundupkan TKI Ilegal, Yudi Divonis 18 Bulan Penjara
A
A
A
TANJUNG PINANG - Terdakwa Yudi Kuswandi selaku nakhoda SB Pancung tanpa nama penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal divonis majelis hakim selesai 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Selasa (6/2/2018) sore. Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait, didampingi Hakim Anggota Iriaty Khairul Ummah dan Hendah Karmila Dewi menyatakan terdakwa bersalah karena sebagai nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SIB) yang dikeluarkan oleh syahbandar.
Perbuatan terdakwa sangat membahayakan keselamatan penumpang. Yudi melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 bulan," kata Jhonson.
Dia juga menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, serta masa hukuman yang telah dijalani terdakwa dipotong seluruhnya. Untuk barang bukti SB Pancung tanpa nama dirampas untuk negara. "Selain putusan pidana barang bukti disita untuk negara," ujarnya.
Mendengar putusan majelis hakim, Yudi hanya tertunduk lesu saat menerima hukuman yang diberikan majelis hakim. Sementara itu, JPU RD Akmal menyatakan sikap pikir-pikir. Menurut Akmal, putusan majelis hakim masih ringan dibandingkan tuntutannya.
"Masih pikir-pikir. Tuntutan terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider 3 bulan," ujar Akmal.
Diketahui, Yudi ditangkap kapal patroli Patkamla Dompak II.4-03 Pangakalan Utama TNI AL (Lantamal IV) Tanjungpinang saat mengangkut penumpang yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 27 orang terdiri dari 23 orang laki-laki, 3 perempuan dan 1 anak laki-laki.
Yudi hendak membawa para TKI dari Perairan Disaru Tanjung Balau, Malaysia, menuju Perairan Kawal, Kabupaten Bintan. Belum sampai tujuan, Patkamla TNI AL menghentikam kapal terdakwa pada koordinat 01°00’620” U-104°41’292” T.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait, didampingi Hakim Anggota Iriaty Khairul Ummah dan Hendah Karmila Dewi menyatakan terdakwa bersalah karena sebagai nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SIB) yang dikeluarkan oleh syahbandar.
Perbuatan terdakwa sangat membahayakan keselamatan penumpang. Yudi melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 bulan," kata Jhonson.
Dia juga menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, serta masa hukuman yang telah dijalani terdakwa dipotong seluruhnya. Untuk barang bukti SB Pancung tanpa nama dirampas untuk negara. "Selain putusan pidana barang bukti disita untuk negara," ujarnya.
Mendengar putusan majelis hakim, Yudi hanya tertunduk lesu saat menerima hukuman yang diberikan majelis hakim. Sementara itu, JPU RD Akmal menyatakan sikap pikir-pikir. Menurut Akmal, putusan majelis hakim masih ringan dibandingkan tuntutannya.
"Masih pikir-pikir. Tuntutan terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider 3 bulan," ujar Akmal.
Diketahui, Yudi ditangkap kapal patroli Patkamla Dompak II.4-03 Pangakalan Utama TNI AL (Lantamal IV) Tanjungpinang saat mengangkut penumpang yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 27 orang terdiri dari 23 orang laki-laki, 3 perempuan dan 1 anak laki-laki.
Yudi hendak membawa para TKI dari Perairan Disaru Tanjung Balau, Malaysia, menuju Perairan Kawal, Kabupaten Bintan. Belum sampai tujuan, Patkamla TNI AL menghentikam kapal terdakwa pada koordinat 01°00’620” U-104°41’292” T.
(rhs)