Kadisnaker Hambat Penetapan UMSK, Buruh Datangi Kantor Bupati

Senin, 05 Februari 2018 - 13:36 WIB
Kadisnaker Hambat Penetapan UMSK, Buruh Datangi Kantor Bupati
Kadisnaker Hambat Penetapan UMSK, Buruh Datangi Kantor Bupati
A A A
BANDUNG BARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam federasi serikat pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Bandung Barat, Senin (5/2/2018). Mereka menuntut segera diberlakukannya penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang harus ditetapkan sebelum Maret 2018.

Sekretaris PC FSP RTMM SPSI KBB Adi Gumelar mengatakan, pihaknya ingin agar UMSK di KBB segera ditetapkan. Selain karena dideadline Maret 2018 harus sudah direalisasikan, beberapa daerah tetangga kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat telah menetapkan hal tersebut sedangkan KBB masih belum.

"Kami menuntut agar UMSK segera diberlakukan, jika tidak maka kami akan terus melakukan aksi ini hingga empat hari. Kalau perlu pasang tenda di sini juga, akan kami lakukan," tegasnya.

Menurutnya selama ini pembahasan UMSK selalu ditunda-tunda oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Iing Solihin. Padahal Bupati Abubakar sudah memberikan lampu hijau agar UMSK di KBB segera ditetapkan. Alasan kepala dinas karena pihaknya masih mengkaji sektor unggulan dan aspek hukum yang bisa jadi acuan dalam penetapan UMSK ini.

Padahal pihaknya hanya meminta UMSK diterapkan bagi perusahaan yang sudah siap khususnya yang ada di sektor RTMM. Di KBB tercatat ada lima perusahaan yang sudah mapan dan mampu memberlakukannya UMSK karena ISO-nya sudah 22.000. Seperti PT Ultra Jaya, Indofood Nutrisi, Indofood Noodle, Kraft, dan PT Sanwa.

"Empat tahun pembahasan, bahkan sampai ganti kepala dinas tenaga kerja selalu mentok. Kami menilai kepala dinasnya tidak kooperatif dan selalu membenturkan aspirasi pekerja dengan aspek teknis," tuturnya.

Pihaknya menuntut agar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB untuk membuat komitmen tertulis dan tidak membohongi buruh lagi dalam penetapan UMSK.

Buruh sudah merasa muak karena kerap diberi janji-janji palsu dan angin surga yang membuat pekerja jadi terbuai. Padahal pemerintah pusat memberi deadline pengajuan UMSK kabupaten/kota paling lambat bulan depan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8896 seconds (0.1#10.140)