Monitoring Coklit di Sumsel, Ketua KPU RI: Semua Sudah Berjalan Baik

Senin, 05 Februari 2018 - 13:17 WIB
Monitoring Coklit di Sumsel, Ketua KPU RI: Semua Sudah Berjalan Baik
Monitoring Coklit di Sumsel, Ketua KPU RI: Semua Sudah Berjalan Baik
A A A
PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman melakukan monitoring pencocokan dan penelitian (coklit) secara acak di Sumatera Selatan (Sumsel).

Sejak dilakukan mulai dari tanggal 20 Februari hingga tanggal 2 Februari 2018 kemarin, monitoring coklit tersebut sudah berjalan 58 persen. "Kita masih ada 16 hari lagi untuk monitoring coklit ini,” kata Arief.

Dia menilai, pendataan yang dilakukan di Sumsel terutama Palembang sudah berjalan dengan baik. Dimana semua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) sudah melakukan hal coklit dari rumah ke rumah, sehingga dipastikan tidak ada data yang manifulatif.

"Semua on the spot datang ke lapangan. Catatannya, memang data yang dikirimkan ke PPDP itu sebagian belum lengkap, tapi bukan tidak ada datanya," tuturnya.

Dia mencontohkan, misalnya di kolom Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang harusnya ada isianya ternyata tidak dituliskan. "Itu kesalahan dari database yang dikirimkan ke kita, karena memang tidak ada nomor KK-nya," jelasnya.

Jika hal demikian terjadi, menurutnya pemilih tetap didata, hanya saja tidak berkelompok dalam satu keluarga. "Jika semua NKK-nya dituliskan maka akan berada dalam satu TPS, karena pengelompokan TPS itu berdasarkan keluarga. Tapi kalau nomor keluarganya tidak ditulis, pemilih tersebut mungkin berada di TPS lain," bebernya.

Kendati begitu, sambung Arief, dari 100 persen data di TPS, mungkin hanya 10 sampai 15 persen yang masih kosong NKK-nya. "Ini yang kami minta PPDP memperbaiki itu. Saya minta Panwas terus berkerjasama dengan KPU supaya kalau ada masalah bisa langsung diselesaikan. Sehingga penyelesaian bisa cepat dalam waktu singkat," ujarnya.

Dia juga mengingatkan, agar KPU menjaga kemandirian serta independensinya berdasarkan regulasi. "Caranya ketika mengambil keputusan tidak dicampuri siapapun dan tidak boleh berdasarkan preperensi kandidat. Namun sejauh ini saya melihat mereka (KPU) bisa melakukan itu, tidak ada laporan pelanggaran," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9569 seconds (0.1#10.140)