Siswa Penganiaya Guru hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, meminta keterangan tersangka dan sejumlah saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polres Sampang, Jawa Timur akhirnya menetapkan MI, siswa kelas XI SMAN 1 Torjun, Sampang, sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan gurunya, Ahmad Budi Cahyono, 27, meninggal dunia. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, seragam dan sepatu tersangka, serta peralatan lukis untuk kepentingan dalam persidangan nanti.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sembilan orang saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, yakni menganiaya guru sendiri hingga meninggal ketika jam pelajaran. Saat menjalani proses hukum, tersangka akan mendapat pendampingan dari sejumlah pihak,” katanya kemarin.
Menurut Budi, pendampingan terhadap tersangka akan dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sampang, psikiater, dan pekerja sosial. “Pendampingan ini dilakukan karena tersangka masih anak-anak atau di bawah umur,” ucapnya. Aksi pemukulan terjadi Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu ruang kelas XI SMAN 1 Torjun.
Saat pelajaran melukis, siswa berinisial HI berulah dengan mengganggu para siswa lainnya. Spontan, aksi itu membuat korban geram. Korban yang merupakan guru tidak tetap (GTT) di SMAN 1 Torjun itu kemudian memberikan peringatan dengan mencoret pipi HI. Selanjutnya HI memukul korban yang mengenai tengkuk belakang dan membuat korban terpental.
Beberapa saat kemudian korban meninggal di RSU dr Soetomo Surabaya. Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim berharap pihak kepolisian mengawal terus kasus ini.
“Kami meminta pihak kepolisian terus mengawal kasus ini. Meski statusnya sudah tersangka pada MH, tapi tersangka jangan sampai lepas, melainkan harus mendapat hukuman setimpal,” terang Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi. (Sunu Hastoro/Okezone)
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, seragam dan sepatu tersangka, serta peralatan lukis untuk kepentingan dalam persidangan nanti.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sembilan orang saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, yakni menganiaya guru sendiri hingga meninggal ketika jam pelajaran. Saat menjalani proses hukum, tersangka akan mendapat pendampingan dari sejumlah pihak,” katanya kemarin.
Menurut Budi, pendampingan terhadap tersangka akan dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sampang, psikiater, dan pekerja sosial. “Pendampingan ini dilakukan karena tersangka masih anak-anak atau di bawah umur,” ucapnya. Aksi pemukulan terjadi Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu ruang kelas XI SMAN 1 Torjun.
Saat pelajaran melukis, siswa berinisial HI berulah dengan mengganggu para siswa lainnya. Spontan, aksi itu membuat korban geram. Korban yang merupakan guru tidak tetap (GTT) di SMAN 1 Torjun itu kemudian memberikan peringatan dengan mencoret pipi HI. Selanjutnya HI memukul korban yang mengenai tengkuk belakang dan membuat korban terpental.
Beberapa saat kemudian korban meninggal di RSU dr Soetomo Surabaya. Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim berharap pihak kepolisian mengawal terus kasus ini.
“Kami meminta pihak kepolisian terus mengawal kasus ini. Meski statusnya sudah tersangka pada MH, tapi tersangka jangan sampai lepas, melainkan harus mendapat hukuman setimpal,” terang Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi. (Sunu Hastoro/Okezone)
(nfl)