Polisi Ingatkan Pemotor untuk Tidak Serobot Jalur Cepat di Margonda
Sabtu, 03 Februari 2018 - 20:01 WIB
Polisi Ingatkan Pemotor untuk Tidak Serobot Jalur Cepat di Margonda
A
A
A
DEPOK - Polisi mengingatkan agar sepeda motor dan angkutan umum tidak menyerobot jalur cepat di Jalan Margonda Raya, Depok. Bila tidak, polisi akan menindaknya dengan tegas, termasuk tindakan penilangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, sepeda motor, angkutan umum, serta mobil berat, diwajibkan melintasi jalur lambat yang disediakan di Jalan Margonda Raya. Polisi bersama Dinas Perhubungan Depok sudah melakukan sosialiasi atas kebijakan itu, baik terjun langsung di lapangan, maupun melalui spanduk dan banner.
"Maka itu, sudah dilakukan penindakan pada pengendara yang tidak taati aturan. Jadi kalau motor atau kendaraan berat masuk jalur cepat, kami tilang," ujar Pagarra kepada wartawan, Sabtu (3/2/2018). (Baca: Warga Anggap Separator di Jalan Margonda Selamatkan Pejalan Kaki)
Namun bagi pemotor atau kendaraan berat yang sekadar memutar balik, tidak ada penilangan. Akan tetapi hal itu berlaku apabila kendaraan masuk ke jalur cepat di titik-titik putaran balik.
Menurut Argo, kebijakan itu bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan pada jam sibuk yang terjadi di Jalan Margonda Raya. Rambu lalu lintas penanda dan penunjuk, dimana harus masuk ke jalur lambat dan boleh masuk ke jalur lancar atau jalur cepat bagi pemotor serta angkot, sudah terpasang dengan baik.
"Ini untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di Jalan Margonda Raya, karena kecelakaan disitu cukup tinggi, hingga 70% angkanya," pungasnya. (Baca: Jalan Margonda Kerap Makan Korban, Warga Buat Petisi #SavePejalanKaki)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, sepeda motor, angkutan umum, serta mobil berat, diwajibkan melintasi jalur lambat yang disediakan di Jalan Margonda Raya. Polisi bersama Dinas Perhubungan Depok sudah melakukan sosialiasi atas kebijakan itu, baik terjun langsung di lapangan, maupun melalui spanduk dan banner.
"Maka itu, sudah dilakukan penindakan pada pengendara yang tidak taati aturan. Jadi kalau motor atau kendaraan berat masuk jalur cepat, kami tilang," ujar Pagarra kepada wartawan, Sabtu (3/2/2018). (Baca: Warga Anggap Separator di Jalan Margonda Selamatkan Pejalan Kaki)
Namun bagi pemotor atau kendaraan berat yang sekadar memutar balik, tidak ada penilangan. Akan tetapi hal itu berlaku apabila kendaraan masuk ke jalur cepat di titik-titik putaran balik.
Menurut Argo, kebijakan itu bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan pada jam sibuk yang terjadi di Jalan Margonda Raya. Rambu lalu lintas penanda dan penunjuk, dimana harus masuk ke jalur lambat dan boleh masuk ke jalur lancar atau jalur cepat bagi pemotor serta angkot, sudah terpasang dengan baik.
"Ini untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di Jalan Margonda Raya, karena kecelakaan disitu cukup tinggi, hingga 70% angkanya," pungasnya. (Baca: Jalan Margonda Kerap Makan Korban, Warga Buat Petisi #SavePejalanKaki)
(thm)