Tiga Kurir Sabu Tertangkap di Bandara Hang Nadim
A
A
A
BATAM - Petugas Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam, kembali menangkap tiga orang kurir narkoba berinisial Yh (34), Kp (26) dan Tn (33). Ketiganya kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1.434 gram, pada Rabu (31/12) sekira pukul 15.30 WIB.
Kepala Bidang Kepatuhan Dan Layanan Bea dan Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo membenarkan pencegahan yang dilakukan petugas terhadap tiga orang kurir tersebut.
Ia mengatakan, diantara tiga orang kurir itu ada seorang wanita. "Ada enam bungkus sabu yang kami amankan. Masing-masing membawa dua bungkus," kata Raden Evy, Kamis (1/2/2018).
Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku untuk mengelabui petugas, yaitu dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam alas sepatu yang telah dimodifikasi.
Ketiganya lanjut Evy, berencana akan ke Denpasar menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-926 rute yang akan berangkat pukul 17.00 WIB.
Tertangkapnya ketiga WNI tersebut, berkat analisis petugas yang melihat gerak gerik penumpang yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan mendalam di hanggar Bea Cukai terminal Bandara Hang Nadim Batam, petugas akhirnya menemukan enam bungkus plastik diduga metamphetamine.
Dari masing-masing pelaku, kata Raden Evy, petugas menemukan dalam alas sepatu milik Yh (34) dua bungkus sabu seberat 485 gram, milik Kp (26) dua bungkus sabu seberat 473 gram dan milik Tn (33) dua bungkus sabu seberat 476 gram. "Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kepala Bidang Kepatuhan Dan Layanan Bea dan Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo membenarkan pencegahan yang dilakukan petugas terhadap tiga orang kurir tersebut.
Ia mengatakan, diantara tiga orang kurir itu ada seorang wanita. "Ada enam bungkus sabu yang kami amankan. Masing-masing membawa dua bungkus," kata Raden Evy, Kamis (1/2/2018).
Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku untuk mengelabui petugas, yaitu dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam alas sepatu yang telah dimodifikasi.
Ketiganya lanjut Evy, berencana akan ke Denpasar menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-926 rute yang akan berangkat pukul 17.00 WIB.
Tertangkapnya ketiga WNI tersebut, berkat analisis petugas yang melihat gerak gerik penumpang yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan mendalam di hanggar Bea Cukai terminal Bandara Hang Nadim Batam, petugas akhirnya menemukan enam bungkus plastik diduga metamphetamine.
Dari masing-masing pelaku, kata Raden Evy, petugas menemukan dalam alas sepatu milik Yh (34) dua bungkus sabu seberat 485 gram, milik Kp (26) dua bungkus sabu seberat 473 gram dan milik Tn (33) dua bungkus sabu seberat 476 gram. "Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)