KPU Uji Publik Penataan Dapil Kota Padangsidimpuan

Rabu, 31 Januari 2018 - 16:11 WIB
KPU Uji Publik Penataan Dapil Kota Padangsidimpuan
KPU Uji Publik Penataan Dapil Kota Padangsidimpuan
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan melakukan uji publik terhadap penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Legislatif Tahun 2019, Rabu (31/1/2018). Dari tiga draf dapil yang ditawarkan KPU, partai politik memilih opsi ke 2 yakni 4 dapil.

Opsi kedua tersebut terdiri dari Dapil 1 Kecamatan Padangsidimpuan Utara, 8 kursi, Dapil 2 Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu dan Padangsidimpuan Hutaimbaru 4 kursi, Dapil 3 Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan Padangsidimpuan Tenggara 9 kursi serta Dapil 4 Padangsidimpuan Selatan, 9 kursi.

Selain memilih opsi kedua, sebahagian partai politik seperti PDI Perjuangan dan Gerindra untuk tetap mengusulkan tiga dapil yang ada saat yakni, Dapil 1 Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Hutaimbaru 11 kursi, Dapil 2, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Padangsidimpuan Batunadua dan Padangsidimpuan Tenggara 10 kursi serta Dapil 3 Kecamatan Padangsidimpuan Selatan 9 kursi.

Sedangkan opsi ketiga yang terdiri dari 5 Dapil dominan tidak ada yang memilih untuk diusulkan ke KPU Pusat karena pemekaran dari tiga jadi lima Dapil akan jadi beban berat bagi partai untuk meraih kursi pada setiap Dapil jika dikaitkan dengan sistem pengisian kursi Sainte Lague yang diamanatkan UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

Ketua DPC PDI Perjuangan Taty Aryani Tambunan mengusulkan agar opsi pertama dibuat tiga Dapil. Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Khoiruddin Nasution. Begitu juga Muhammad Imron Dalimunthe dari Grindra, Sekretaris PAN Iswandy Arisandy dan Sekretaris PPP Kadir Pandapotan Siregar.

Atas masukan dan saran partai politik yang menjadi peserta dalam Rapat Koordinasi Penataan Dapil Pemilu 2019 yang merupakan bahagian dari uji publik penataan Dapil tersebut, KPU Kota Padangsidimpuan memutuskan untuk mengusulkan tiga opsi penataan Dapil ke KPU Pusat. Opsi pertama 3 Dapil, kedua 4 Dapil dan ketiga 5 Dapil.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Arbanur Rasyid mengatakan, sesuai hasil rapat koordinasi penataan dapil sebelumnya banyak masukan dari tokoh masyarakat maupun partai agar dilakukan pemekaran dapil. ”Sesuai dengan perkembangan dan masukan dari partai politik, kita putuskan opsi pertama tetap 3 Dapil,” katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6208 seconds (0.1#10.140)