Melawan Saat Ditangkap, Sopir Angkot Sadis Terjungkal Ditembak

Selasa, 30 Januari 2018 - 13:12 WIB
Melawan Saat Ditangkap,...
Melawan Saat Ditangkap, Sopir Angkot Sadis Terjungkal Ditembak
A A A
JAKARTA - Sopir angkot sadis yang merampok penumpangnya terjungkal ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap. Korbannnya sendiri kritis dan dibuang di semak-semak Perumahan Taman Elang setelah hartanya dirampas dan lehernya ditusuk pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazuli mengatakan, dalam penyelidikan kasus perampokan yang dilakukan sopir angkot, pelaku ditembak kakinya karena melawan dan berusaha kabur saat pengembangan.

"Saat diminta menunjukkan lokasi kedua rekannya, pelaku malah berusaha melarikan diri dengan cara menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan ditembak kakinya," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Tangerang Kota, Selasa (30/1/2018).

Zazuli mengatakan, setelah melakukan pemerikaaan saksi, pihaknya berhasil menemukan mobil angkot bernopol B 1671 IT yang ditinggal oleh pelaku. (Baca: Rampok dan Tusuk Leher Penumpang, Sopir Angkot Diringkus )

"Angkotnya ditinggal di pinggir Jalan M Toha, dekat Masjid Nagrak, Kelurahan Periuk. Di dalam mobil tersebut masih ada ceceran darah korban," tambah Zazuli.

Selanjutnya, angkot pelaku diderek ke mako Polsek Jatiuwung, dan korban telah dibawa ke RS Sari Asih untuk mendapat perawatan, karena kondisinya kritis.

"Pada Sabtu 20 Januari 2018, Tim Buser melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pengemudi angkot tersebut atas nama Zunaidin alias Belang di Kampung Tugu, Kelurahan Bugel," jelasnya.

Kepada petugas, Zunaidin mengaku bahwa saat kejadian angkotnya dibawa oleh sopir serep Yudistira (27), warga Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan.

"Saat itu juga petugas langsung mencari Yudistira di alamat pelaku, tetapi hasilnya nihil. Akhirnya, Yudistira tertangkap di Gang Satila, Sepatan. Dia bersembunyi di kontrakan temannya," sambung Zazuli.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Namun, dia mengaku tidak sendiri. Tetapi bersama dengan dua orang rekannya, Angga dan Ragil yang kini buron.

Akibat perbuatannya, Yudistira terancam dengan pidana 12 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
9 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
9 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
10 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
10 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
12 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
12 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved