Pemprov DKI Disarankan Sanksi Lurah yang Wilayahnya Jadi Produksi Narkoba
Senin, 29 Januari 2018 - 07:15 WIB
Pemprov DKI Disarankan Sanksi Lurah yang Wilayahnya Jadi Produksi Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus memberikan sanksi terhadap lurah yang wilayahnya kedapatan menjadi lokasi produksi narkoba. Sebaliknya, penghargaan juga harus diberikan kepada lurah yang memberikan informasi adanya pabrik pembuatan narkoba di wilayahnya.
Anggota DPR Ahmad Sahroni mengatakan, penggerebekan di Kampung Ambon, Cengkareng Barat, pada Rabu, 24 Januari 2018 lalu menjadi gambaran masih berpotensinya Jakarta tak hanya sebagai wilayah pemasaran, namun juga produksi. Gubernur DKI harus bersikap tegas terhadap jajaran yang kecolongan adanya home industry narkoba di wilayahnya.
“Ditemukannya bahan pembuat narkoba menggambarkan adanya proses produksi yang akan dilakukan. Jakarta bukan hanya menjadi wilayah peredaran tapi juga pembuatan,” kata Sahroni dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Minggu, 28 Januari 2018 malam tadi.
Sahroni menambahkan, tiga penggerebekan tempat produksi di Jakarta pada Desember tahun 2017 lalu oleh Polri dan BNN memperkuat Jakarta telah menjadi surga para bandar narkoba. Bukan hanya di rumah kontrakan, tapi juga apartemen dan bahkan diskotek dipakai sebagai lokasi produksi narkoba.
Anggota Komisi III ini mengingatkan, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas dari Polri dan BNN belaka, tapi juga Pemprov DKI. Dengan adanya sanksi, lurah sebagai perwakilan pemerintah daerah akan lebih memaksimalkan peran RW dan RT di wilayahnya untuk mengantisipasi pembuatan dan peredaran narkoba.
“Pemprov DKI harus bertindak tegas. Berikan sanksi tegas terhadap lurah yang kecolongan ada produksi narkoba di wilayahnya. Sebaliknya, berikan reward terhadap lurah yang melaporkan adanya aksi pembuatan narkoba kepada aparat berwajib,” terang Sahroni.
Vonis Rendah
Dalam kesempatan yang sama Sahroni mengemukakan, persoalan narkoba tak serta merta dapat diatasi dengan melakukan penangkapan belaka. Kejaksaan dan pengadilan disebutkannya memiliki peran penting dalam memberikan hukuman sebagai efek jera para pembuat, pengedar, maupun pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hukuman berat menurutnya layak diberikan kepada para pengedar narkoba. Tak hanya itu, para pegawai negeri, terlebih yang telah berstatus sebagai pimpinan di instansi tempatnya bekerja dikatakan Sahroni patut menerima hukuman berat bila kedapatan mengkonsumsi apalagi mengedarkan narkoba.
“Mereka seharusnya menjadi contoh masyarakat. Bagaimana masyarakat menjadi anti narkoba bila pegawai negeri sipil saja mencontohkan mengonsumsi zat terlarang itu,” ujarnya.
Ia menyayangkan rendahnya vonis rendah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado terhadap mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut), Wahyu Nugroho atas dugaan kepemilikan narkoba berjenis sabu-sabu.
Wahyu hanya divonis selama satu tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. “Padahal jumlah barang bukti disita Polda Sulut sebanyak 30,41 gram tapi pada saat persidangan barang bukti berkurang menjadi 0,5 gram saja,” kata Sahroni.
Karenanya ia meminta Jaksa Agung dan Komisi Yudisial mengawasi proses banding yang saat ini telah diajukan atas vonis Wahyu.
Anggota DPR Ahmad Sahroni mengatakan, penggerebekan di Kampung Ambon, Cengkareng Barat, pada Rabu, 24 Januari 2018 lalu menjadi gambaran masih berpotensinya Jakarta tak hanya sebagai wilayah pemasaran, namun juga produksi. Gubernur DKI harus bersikap tegas terhadap jajaran yang kecolongan adanya home industry narkoba di wilayahnya.
“Ditemukannya bahan pembuat narkoba menggambarkan adanya proses produksi yang akan dilakukan. Jakarta bukan hanya menjadi wilayah peredaran tapi juga pembuatan,” kata Sahroni dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Minggu, 28 Januari 2018 malam tadi.
Sahroni menambahkan, tiga penggerebekan tempat produksi di Jakarta pada Desember tahun 2017 lalu oleh Polri dan BNN memperkuat Jakarta telah menjadi surga para bandar narkoba. Bukan hanya di rumah kontrakan, tapi juga apartemen dan bahkan diskotek dipakai sebagai lokasi produksi narkoba.
Anggota Komisi III ini mengingatkan, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas dari Polri dan BNN belaka, tapi juga Pemprov DKI. Dengan adanya sanksi, lurah sebagai perwakilan pemerintah daerah akan lebih memaksimalkan peran RW dan RT di wilayahnya untuk mengantisipasi pembuatan dan peredaran narkoba.
“Pemprov DKI harus bertindak tegas. Berikan sanksi tegas terhadap lurah yang kecolongan ada produksi narkoba di wilayahnya. Sebaliknya, berikan reward terhadap lurah yang melaporkan adanya aksi pembuatan narkoba kepada aparat berwajib,” terang Sahroni.
Vonis Rendah
Dalam kesempatan yang sama Sahroni mengemukakan, persoalan narkoba tak serta merta dapat diatasi dengan melakukan penangkapan belaka. Kejaksaan dan pengadilan disebutkannya memiliki peran penting dalam memberikan hukuman sebagai efek jera para pembuat, pengedar, maupun pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hukuman berat menurutnya layak diberikan kepada para pengedar narkoba. Tak hanya itu, para pegawai negeri, terlebih yang telah berstatus sebagai pimpinan di instansi tempatnya bekerja dikatakan Sahroni patut menerima hukuman berat bila kedapatan mengkonsumsi apalagi mengedarkan narkoba.
“Mereka seharusnya menjadi contoh masyarakat. Bagaimana masyarakat menjadi anti narkoba bila pegawai negeri sipil saja mencontohkan mengonsumsi zat terlarang itu,” ujarnya.
Ia menyayangkan rendahnya vonis rendah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado terhadap mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut), Wahyu Nugroho atas dugaan kepemilikan narkoba berjenis sabu-sabu.
Wahyu hanya divonis selama satu tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. “Padahal jumlah barang bukti disita Polda Sulut sebanyak 30,41 gram tapi pada saat persidangan barang bukti berkurang menjadi 0,5 gram saja,” kata Sahroni.
Karenanya ia meminta Jaksa Agung dan Komisi Yudisial mengawasi proses banding yang saat ini telah diajukan atas vonis Wahyu.
(whb)