Edarkan Sabu, 8 Buruh Pabrik Ditangkap Polisi

Jum'at, 26 Januari 2018 - 14:51 WIB
Edarkan Sabu, 8 Buruh Pabrik Ditangkap Polisi
Edarkan Sabu, 8 Buruh Pabrik Ditangkap Polisi
A A A
KARAWANG - Delapan buruh pabrik ditangkap karena mengedarkan sabu dan pil hexymer di kalangan buruh pabrik. Polisi menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda di Kecamatan Telukjambe Timur dan Kecamatan Rengasdengklok. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 20,6 gram sabu dan 730 butir pil hexymer.

Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap 8 orang tersangka yaitu D, DW,H,AS,Y,IP, SA, dan T, setelah dilakukan operasi yang dilakukan 17 Januari hingga 25 Januari, lalu.

Seluruh tersangka merupakan buruh pabrik di salah satu perusahaan di Karawang. Saat ditangkap di dua tempat berbeda itu para tersangka tidak memberikan perlawanan dan digiring ke Mapolres.

"Kami sudah lama mengincar mereka karena mereka menjual sabu kepada buruh pabrik dan untuk pil hexymer di jual di kalangan pelajar." kata Hendy, saat jumpa pers, Jumat (26/1/2018).

Menurut Hendy berdasarkan pengakuan tersangka mereka menjual sabu dengan harga Rp1,8 juta perkilogramnya. Kemudian sabu tersebut di jual kepada teman-temanya sesama buruh pabrik yang mejadi teman dekatnya.

Sedangkan pil hexymer mereka jual dikalangan pelajar dengan harga Rp10 ribu per 4 butirnya. "Mereka punya peran masing-masing dari mulai membeli hingga menjual berdasarkan kedekatan dengan teman-temannya," sebutnya.

Hendy menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli di Jakarta dengan sistem sel terputus. Tersangka membeli sabu dengan cara menghubungi bandar melalui handphone.

Kemudian bandar akan menunjukan lokasi sabu yang bisa diambil. Pembayaran dilakukan dengan cara mentrasnfer sejumlah uang ke bandar. "Bandar akan memberikan kode khusus kepada tersangka dimana tempat sabu tersebut bisa diambil setelah uang di transfer," jelasnya.

Menurut Hendy sebanyak tujuh tersangka yakni D, DW, H, AS, Y, IP, SA akan dijerat Pasal 112 Jo 127 jo 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara untuk satu tersangka inisial T, akan kita jerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara. nilakusuma
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4951 seconds (0.1#10.140)