Perawat yang Lecehkan Pasien Cantik Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
SURABAYA - Sebuah video dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang pasien wanita di Rumah Sakit (RS) National Hospital beredar luas di dunia maya. Dalam video berdurasi sekitar 52 detik itu, terlihat seorang pasien wanita muda memarahi perawat pria. Video ini diunggah oleh pemilik akun Instagram dengan nama thelovewidya yang tak lain korban sendiri.
Video tersebut menggambarkan pasien wanita duduk di ranjang menangis dan meminta pengakuan perawat laki-laki. Pasien tersebut menangis dan didampingi dua perawat.
"Kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali. Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat," teriak wanita itu histeris sambil menunjuk ke arah perawat pria.
Perawat pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu hanya diam dan menunduk. Perawat itu kemudian mengulurkan tangan untuk meminta maaf pada pasien perempuan itu.
Dia kemudian berkeliling untuk menyalami keluarga pasien perempuan lainnya yang berada di kamar rumah sakit tersebut.
Tak terima dengan perlakuan perawat, suami korban, Yudi Wibowo lantas melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Pengacara terpidana kasus sianida, Jessica Kumala Wongso, melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Markas Polrestabes Surabaya bersama istrinya.
"Iya, betul itu istri saya. Kami sekarang masih di kantor polisi dan berharap kasus yang menimpa istri saya diusut tuntas. Memang pelaku sudah minta maaf, tapi itu tidak menghapus pidananya," ujar Yudi.
Dia menceritakan, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan pelaku yang diketahui bernama Junaedi, pascakorban menjalani operasi cesar.
Dalam keadaan setengah sadar dan mengenakan pakaian pasien, pelaku meremas payudara korban. Namun sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dulu bertanya pada pasien.
"Ya pertanyaan seperti anda dari mana, tinggal dimana. Sepertinya pelaku ingin mengetes apakah istri saya masih sadar atau sudah tidak sadar. Sebenarnya istri saya sadar, tapi tidak bisa berbuat apa-apa ketika remas payudaranya sama pelaku," timpalnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, mengatakan bahwa peristiwa pelecehan itu terjadi pada 23 Januari 2018. Waktu itu, korban baru selesai menjalani operasi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukman maksimal 7 tahun penjara. Bunyi pasal ini, mencabuli seseorang dalam keadaan tidak sadar.
"Kami berterima kasih korban sudah melaporkan masalah ini pada kepolisian. Ini merupakan kerjasama yang baik. Setelah ini kami akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Baik itu saksi korban maupun saksi-saksi yang lain, termasuk perawat yang diduga sebagai pelaku," terangnya.
Dia menambahkan, dalam perkara ini pihaknya proaktif. Sebelum korban melapor ke kepolisian, dia sudah menerjunkan tim untuk mengonfirmasi dugaan pelecehan itu ke RS National Hospital.
Pihak RS sendiri membenarkan adanya peristiwa dugaan pelecehan pasien yang diduga dilakukan salah satu karyawan laki-lakinya.
"Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku menjalankan aksinya di ruang pemulihan. Jadi setelah korban yang berinisial W ini menjalani operasi, si pelaku memindahkannya ke rumah pemulihan. Nah, di ruang pemulihan inilah pelaku melakukan perbuatannya," kata Rudi.
Terpisah, perwakilan RS National Hospital, Jeni Fesariana menyatakan, pihaknya meminta maaf atas adanya pelanggaran etika profesi yang dilakukan perawat terhadap pasien.
Pihaknya juga mengak menyesal pada pasien beserta keluarganya. Manajemen, kata dia, tidak akan mentolelir segala bentuk pelanggaran pada pasien di lingkungan RS. National Hospital memberlakukan standar tinggi terkait pelayanan pada pasien.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan kasus ini pada. hukum yang berlaku. "Kami sudah berhentikan (pelaku) dengan tidak hormat," tandasnya.
Video tersebut menggambarkan pasien wanita duduk di ranjang menangis dan meminta pengakuan perawat laki-laki. Pasien tersebut menangis dan didampingi dua perawat.
"Kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali. Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat," teriak wanita itu histeris sambil menunjuk ke arah perawat pria.
Perawat pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu hanya diam dan menunduk. Perawat itu kemudian mengulurkan tangan untuk meminta maaf pada pasien perempuan itu.
Dia kemudian berkeliling untuk menyalami keluarga pasien perempuan lainnya yang berada di kamar rumah sakit tersebut.
Tak terima dengan perlakuan perawat, suami korban, Yudi Wibowo lantas melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Pengacara terpidana kasus sianida, Jessica Kumala Wongso, melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Markas Polrestabes Surabaya bersama istrinya.
"Iya, betul itu istri saya. Kami sekarang masih di kantor polisi dan berharap kasus yang menimpa istri saya diusut tuntas. Memang pelaku sudah minta maaf, tapi itu tidak menghapus pidananya," ujar Yudi.
Dia menceritakan, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan pelaku yang diketahui bernama Junaedi, pascakorban menjalani operasi cesar.
Dalam keadaan setengah sadar dan mengenakan pakaian pasien, pelaku meremas payudara korban. Namun sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dulu bertanya pada pasien.
"Ya pertanyaan seperti anda dari mana, tinggal dimana. Sepertinya pelaku ingin mengetes apakah istri saya masih sadar atau sudah tidak sadar. Sebenarnya istri saya sadar, tapi tidak bisa berbuat apa-apa ketika remas payudaranya sama pelaku," timpalnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, mengatakan bahwa peristiwa pelecehan itu terjadi pada 23 Januari 2018. Waktu itu, korban baru selesai menjalani operasi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukman maksimal 7 tahun penjara. Bunyi pasal ini, mencabuli seseorang dalam keadaan tidak sadar.
"Kami berterima kasih korban sudah melaporkan masalah ini pada kepolisian. Ini merupakan kerjasama yang baik. Setelah ini kami akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Baik itu saksi korban maupun saksi-saksi yang lain, termasuk perawat yang diduga sebagai pelaku," terangnya.
Dia menambahkan, dalam perkara ini pihaknya proaktif. Sebelum korban melapor ke kepolisian, dia sudah menerjunkan tim untuk mengonfirmasi dugaan pelecehan itu ke RS National Hospital.
Pihak RS sendiri membenarkan adanya peristiwa dugaan pelecehan pasien yang diduga dilakukan salah satu karyawan laki-lakinya.
"Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku menjalankan aksinya di ruang pemulihan. Jadi setelah korban yang berinisial W ini menjalani operasi, si pelaku memindahkannya ke rumah pemulihan. Nah, di ruang pemulihan inilah pelaku melakukan perbuatannya," kata Rudi.
Terpisah, perwakilan RS National Hospital, Jeni Fesariana menyatakan, pihaknya meminta maaf atas adanya pelanggaran etika profesi yang dilakukan perawat terhadap pasien.
Pihaknya juga mengak menyesal pada pasien beserta keluarganya. Manajemen, kata dia, tidak akan mentolelir segala bentuk pelanggaran pada pasien di lingkungan RS. National Hospital memberlakukan standar tinggi terkait pelayanan pada pasien.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan kasus ini pada. hukum yang berlaku. "Kami sudah berhentikan (pelaku) dengan tidak hormat," tandasnya.
(sms)