Kesal Penghasilan Ayahnya Kecil, Ibu Tiri Aniaya Bocah 7 Tahun
A
A
A
SUBANG - Seorang ibu muda berinisial MB (30), tega menganiaya anak tirinya, FS (7), selama satu bulan terakhir. Penganiayaan itu dilakukan MB lantaran kesal kepada suaminya yang juga ayah FS, karena pendapatannya tak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terungkap setelah warga melapor ke Polres Subang. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan membawa FS ke rumah sakit dan mengamankan MB. Saat ini, MB ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto mengatakan, korban FS sering diperlalukan kasar oleh MB, ibu tirinya itu. Berdasarkan hasil visum tim dokter, di tubuh korban FS, ditemukan bekas kekerasan, di antaranya luka lebam di pinggang, perut, dan punggung, lecet di kemaluan dan telinga.
"Luka lecet di dada, punggung, dan kemaluan FS akibat diremas atau dicubit oleh tersangka MB. Tersangka diamankan pada Jumat 19 Januari 2018 setelah sempat melarikan diri ke Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat," kata Hari, Selasa (23/1/2018).
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujar Hari, tersangka MB menganiaya FS untuk melampiaskan kekesalannya terhadap suami. MB kerap memukul FS menggunakan gayung dan sandal. "Korban trauma. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto 76c UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UU No 23/2004 tentang KDRT," ujar Hari.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan, penyidik meragukan motif tersangka menganiaya korban FS untuk melampiaskan kekesalannya terhadap suami. "Alasan dia saja. Kemarin sudah diklarifikasi ke bapaknya (ayah kandung FS). Masa anak kecil dijadikan pelampiasan," kata Joni melalui telepon.
Joni mengemukakan, pengakuan tersangka MB berubah-ubah. MB mengaku kesal karena sering dimarahi oleh suaminya. Dia juga mengaku kesal karena FS kerap mencuri barang dan milik suaminya (ayah kandung korban). "Tapi kan itu pernyataan dia (MB). Sementara, berdasarkan penyelidikan ke tetangga dan sekolah, korban tidak ada track record itu (mencuri). FS anak baik," ujar Joni.
Menurut Joni, kekesalan tersangka kemungkinan besar karena masalah ekonomi. Sebab suaminya hanya tukang ojek, sehingga kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "MB dan ayah korban menikah menikah selama dua tahun. Namun penganiayaan terhadap korban dilakukan tersangka dalam satu bulan terakhir," ungkap Kapolres.
Saat ini, tutur Kapolres, kondisi FS sudah membaik setelah mendapatkan perawatan medis. Sampai saat ini masih dalam perawatan. Selain fisik, Polres Subang juga akan membantu pemulihan psikis korban.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terungkap setelah warga melapor ke Polres Subang. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan membawa FS ke rumah sakit dan mengamankan MB. Saat ini, MB ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto mengatakan, korban FS sering diperlalukan kasar oleh MB, ibu tirinya itu. Berdasarkan hasil visum tim dokter, di tubuh korban FS, ditemukan bekas kekerasan, di antaranya luka lebam di pinggang, perut, dan punggung, lecet di kemaluan dan telinga.
"Luka lecet di dada, punggung, dan kemaluan FS akibat diremas atau dicubit oleh tersangka MB. Tersangka diamankan pada Jumat 19 Januari 2018 setelah sempat melarikan diri ke Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat," kata Hari, Selasa (23/1/2018).
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujar Hari, tersangka MB menganiaya FS untuk melampiaskan kekesalannya terhadap suami. MB kerap memukul FS menggunakan gayung dan sandal. "Korban trauma. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto 76c UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UU No 23/2004 tentang KDRT," ujar Hari.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan, penyidik meragukan motif tersangka menganiaya korban FS untuk melampiaskan kekesalannya terhadap suami. "Alasan dia saja. Kemarin sudah diklarifikasi ke bapaknya (ayah kandung FS). Masa anak kecil dijadikan pelampiasan," kata Joni melalui telepon.
Joni mengemukakan, pengakuan tersangka MB berubah-ubah. MB mengaku kesal karena sering dimarahi oleh suaminya. Dia juga mengaku kesal karena FS kerap mencuri barang dan milik suaminya (ayah kandung korban). "Tapi kan itu pernyataan dia (MB). Sementara, berdasarkan penyelidikan ke tetangga dan sekolah, korban tidak ada track record itu (mencuri). FS anak baik," ujar Joni.
Menurut Joni, kekesalan tersangka kemungkinan besar karena masalah ekonomi. Sebab suaminya hanya tukang ojek, sehingga kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "MB dan ayah korban menikah menikah selama dua tahun. Namun penganiayaan terhadap korban dilakukan tersangka dalam satu bulan terakhir," ungkap Kapolres.
Saat ini, tutur Kapolres, kondisi FS sudah membaik setelah mendapatkan perawatan medis. Sampai saat ini masih dalam perawatan. Selain fisik, Polres Subang juga akan membantu pemulihan psikis korban.
(wib)