Korupsi Stadion GBLA, Mantan Sekretaris Distarcip Divonis 5,5 Tahun

Selasa, 23 Januari 2018 - 10:17 WIB
Korupsi Stadion GBLA, Mantan Sekretaris Distarcip Divonis 5,5 Tahun
Korupsi Stadion GBLA, Mantan Sekretaris Distarcip Divonis 5,5 Tahun
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat dengan hukuman lima tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung senilai Rp103 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Senin (22/1/2018).

Dalam amar putusannya yang dibacakan ketua majelis M Fuad mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 32/2009 ayat 1 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan, denda Rp200 juta, subsider kurungan empat bulan," kata Fuad.

Saat pembacaan vonis, Yayat Ahmad yang mengenakan kemeja putih lengan pendek tampak duduk tertunduk di kursi pesakitan. Atas putusan tersebut, Yayat dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir. Hal yang sama dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Theo.

Putusan majelis lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni delapan tahun, denda Rp500 juta, subsider kurungan enam bulan. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion GBLA Kota Bandung senilai Rp545, 5 miliar, berdasar audit BPK negara mengalami kerugian Rp103 miliar.

Kasus ini berawal saat terjadi pergeseran struktur tanah dan pondasi bangunan stadion tersebut pada awal 2015. Dari penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion kebanggaan Kota Bandung tersebut.

Di antaranya ketidaksesuai spek barang, dugaan penggelembungan nilai proyek atau mark up, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Hasil audit BPK, terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp103,5 miliar dari total nilai proyek APBD 2013-2015 senilai Rp545,5 miliar.

Saat proyek pembangunan stadion di Gedebage, Kota Bandung TA 2009-2013, Yayat menjabat sebagai Sekretaris Distarcip sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis dan Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung.
Dia dianggap sebagai orang pertama yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana pembangunan stadion tersebut.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8723 seconds (0.1#10.140)
pixels