Korupsi Stadion GBLA, Mantan Sekretaris Distarcip Divonis 5,5 Tahun

Selasa, 23 Januari 2018 - 10:17 WIB
Korupsi Stadion GBLA,...
Korupsi Stadion GBLA, Mantan Sekretaris Distarcip Divonis 5,5 Tahun
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat dengan hukuman lima tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung senilai Rp103 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Senin (22/1/2018).

Dalam amar putusannya yang dibacakan ketua majelis M Fuad mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 32/2009 ayat 1 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan, denda Rp200 juta, subsider kurungan empat bulan," kata Fuad.

Saat pembacaan vonis, Yayat Ahmad yang mengenakan kemeja putih lengan pendek tampak duduk tertunduk di kursi pesakitan. Atas putusan tersebut, Yayat dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir. Hal yang sama dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Theo.

Putusan majelis lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni delapan tahun, denda Rp500 juta, subsider kurungan enam bulan. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion GBLA Kota Bandung senilai Rp545, 5 miliar, berdasar audit BPK negara mengalami kerugian Rp103 miliar.

Kasus ini berawal saat terjadi pergeseran struktur tanah dan pondasi bangunan stadion tersebut pada awal 2015. Dari penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion kebanggaan Kota Bandung tersebut.

Di antaranya ketidaksesuai spek barang, dugaan penggelembungan nilai proyek atau mark up, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Hasil audit BPK, terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp103,5 miliar dari total nilai proyek APBD 2013-2015 senilai Rp545,5 miliar.

Saat proyek pembangunan stadion di Gedebage, Kota Bandung TA 2009-2013, Yayat menjabat sebagai Sekretaris Distarcip sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis dan Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung.
Dia dianggap sebagai orang pertama yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana pembangunan stadion tersebut.
(rhs)
Berita Terkait
Petani Jawa Barat Dukung...
Petani Jawa Barat Dukung KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Terbukti Korupsi RTH,...
Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
Sinergi dan Kolaborasi...
Sinergi dan Kolaborasi Pemprov Barat Jawa Bersama KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Diskusi Kaleidoskop...
Diskusi Kaleidoskop Korupsi: Pemberantasan Korupsi Butuh Reformasi Menyeluruh
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
58 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved