Sopir Taksi Online Perampok Karyawati Bank Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Jum'at, 19 Januari 2018 - 17:48 WIB
Sopir Taksi Online Perampok...
Sopir Taksi Online Perampok Karyawati Bank Dibekuk Kurang dari 24 Jam
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil membekuk Aldy Erlangga (25), sopir taksi online pelaku perampokan terhadap karyawati bank, Mega Anisa (28). Aldy diringkus saat santai di rumahnya Jalan Babakan Cilandak Nomor 17 Sukasari, Kota Bandung pada Jumat (19/1/2018) dini hari. Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, kasus ini terungkap sangat cepat kurang dari 24 jam setelah korban Mega Anisa melapor ke Polsek Cidadap pada Kamis (18/1/2018) siang. Anggota jajaran Polrestabes Bandung berupaya keras melakukan penyelidikan dari siang sampai tengah malam.

"Anggota Satreskrim akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya," kata Agung yang didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol
Hendro Pandowo, Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana, dan Dey Revana (ayah korban) saat ekspos kasus di Aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (19/1/2018).

Menurut Agung, dari kejadian ini pihaknya akan memanggil operator taksi online Uber. Sebab, jelas ada yang salah dalam manajemen perekrutan dan pelayanan konsumen. Akibatnya, layanan taksi online ini dimanfaat oleh orang tak bertanggung jawab.

"Masak akun Uber bisa dipakai oleh orang lain. Misalnya, saya pemilik akun Uber, tapi dipakai oleh Hendro. Ini kan berbahaya, akan banyak masyarakat yang jadi korban. Maka, kami akan panggil manajemen Uber agar memperbaiki siatem perekrutan dan pelayanan," ujar Agung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, proses penyelidikan kasus ini diawali dengan mengumpulkan bahan dan keterangan, meminta keterangan korban, saksi, termasuk memeriksa closed circuit television (CCTV).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan didapat informasi bahwa tersangka menggunakan akun atas nama orang lain, yakni Helmi RefIan dan dIketahui keberadaan tersangka di daerah Sarijadi, Kota Bandung.

"Dari sini diperoleh petunjukkan bahwa pelaku adalah Aldy Erlangga. Tersangka pun ditangkap di rumahnya di kawasan Sukasari, Kota Bandung. Tindak pidana ini termasuk direncanakan karena pelaku telah menyiapkan pisau dan borgol," kata Hendro.

Dari tangan tersangka, tutur Kapolres, Satreskrim menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam F 1646 AM, satu tas hitam, dompet hijau, kartu ATM Bank BRI, satu kartu kredit, uang tunai Rp100.000, satu unit Iphone 6+ warna gold, satu unit laptop.

"Akibat perbuatannya, ujar Hendro, tersangka Aldy Erlangga dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hIdup atau selama-lamanya 20 tahun," tutur Hendro.

Dey Revana, ayah korban mengungkapkan, memberikan apresiasi luar biasa atas kinerja jajaran Polrestabes Bandung yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perampokan terhadap putrinya, dalam waktu relatif cepat.

"Saya sebagai masyarakat, mengucapkan terima kasih dan bangga luar biasa dengan kinerja jajaran Polrestabes Bandung," kata Dey yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) ini.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4354 seconds (0.1#10.140)