Anak 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil

Jum'at, 19 Januari 2018 - 11:34 WIB
Anak 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil
Anak 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil
A A A
TEMANGGUNG - Rusmiyanto (40) warga Pingit, Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah ditangkap Polisi karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun hingga hamil. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap Aparat Reskrim Polres Temanggung, Kamis 17 Januari 2018.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyati mengatakan, saat ditangkap pelaku berlagak gila. Namun setelah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa pelaku dinyatakan sehat.
Namun setelah diperiksa tersangka mengaku perbuatannya tersebut pertama kali dilakukan saat seminggu sebelum memasuki bulan Ramadhan pada tahun 2017 silam.

“Dia melampiaskan nafsunya lantaran sang istri yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Semarang tidak pernah mau diajak berhubungan badan dan memilih pulang ke rumah orangtuanya,” kata AKP Henny Widiyati, Jumat (19/1/2018).

AKP Henny Widiyati menjelaskan, lantaran cukup aman Rusmiyanto terus melakukan perbuatannya memperkosa anak kandungnya hingga tiga kali berturut-turut. “Saat ini anak kandungnya tersebut tengah hamil besar dan sebentar lagi melahirkan,” timpal AKP Henny.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5467 seconds (0.1#10.140)