Sembunyi di Sidimpuan, Polres Simalungun Tembak Mati Perampok Sadis
A
A
A
SIMALUNGUN - Seorang perampok yang kerap menggunakan senjata api (senpi) saat beraksi bernama Mukhlis Sahbuddin (34), meregang nyawa seusai dieksekusi oleh Satreskrim Polres Simalungun.
Mukhlis ditembak di bagian dada ketika polisi hendak mengamankannya pada Rabu (17/1/2018) lalu. Mukhlis selama ini menjadi DPO dan bersembunyi di sebuah rumah indekos di Jalan Major Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpian Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Saat kami menangkapnya, pelaku berusaha melawan, jadi terpaksa kami tembak mengenai dadanya,” tutur Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, saat dikonfirmasi semalam.
Tewasnya warga Desa Suka Maju, Batubara, Sumatera Utara, itu dilakukan setelah sebelumnya melakukan perampokan bersama tersangka Darwin Samosir alias Darwin di rumah milik Andri Herdyansyah (34) di Huta Bosar Bayu, Nagari Bosar Bayu, Huta Bayu Raja, Simalungun, pada Sabtu, 6 Januari 2018.
Kala itu, kedua pelaku sembari menodongkan pistol ke kening korban mengambil sejumlah benda berharga, diantaranya handphone, kalung emas, serta membawa kabur sepeda motor. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun. Semenjak itu Mukhlis dan Darwin menjadi buruan Polres Simalungun.
Saat diamankan, petugas mengamankan satu unit revolver yang diduga digunakan untuk kejahatan, serta sejumlah benda berharga milik korban. Hasil pemeriksaan sementara, Darwin mengakui bahwa keduanya kerap melakukan aksi perampokan di wilayah Simalungun dengan bermodalkan senpi rakitan.
"Keduanya kerap menakuti korbannya. Apabila melawan korbannya akan ditembak,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, Darwin terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun lantaran melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Mukhlis ditembak di bagian dada ketika polisi hendak mengamankannya pada Rabu (17/1/2018) lalu. Mukhlis selama ini menjadi DPO dan bersembunyi di sebuah rumah indekos di Jalan Major Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpian Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Saat kami menangkapnya, pelaku berusaha melawan, jadi terpaksa kami tembak mengenai dadanya,” tutur Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, saat dikonfirmasi semalam.
Tewasnya warga Desa Suka Maju, Batubara, Sumatera Utara, itu dilakukan setelah sebelumnya melakukan perampokan bersama tersangka Darwin Samosir alias Darwin di rumah milik Andri Herdyansyah (34) di Huta Bosar Bayu, Nagari Bosar Bayu, Huta Bayu Raja, Simalungun, pada Sabtu, 6 Januari 2018.
Kala itu, kedua pelaku sembari menodongkan pistol ke kening korban mengambil sejumlah benda berharga, diantaranya handphone, kalung emas, serta membawa kabur sepeda motor. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun. Semenjak itu Mukhlis dan Darwin menjadi buruan Polres Simalungun.
Saat diamankan, petugas mengamankan satu unit revolver yang diduga digunakan untuk kejahatan, serta sejumlah benda berharga milik korban. Hasil pemeriksaan sementara, Darwin mengakui bahwa keduanya kerap melakukan aksi perampokan di wilayah Simalungun dengan bermodalkan senpi rakitan.
"Keduanya kerap menakuti korbannya. Apabila melawan korbannya akan ditembak,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, Darwin terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun lantaran melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(thm)