Disediakan Jalur Khusus, Polisi Ingatkan Pemotor Tetap di Jalurnya
Jum'at, 19 Januari 2018 - 06:33 WIB
Disediakan Jalur Khusus, Polisi Ingatkan Pemotor Tetap di Jalurnya
A
A
A
JAKARTA - Polisi dipastikan melakukan pengawasan terhadap jalur khusus sepeda motor yang telah disediakan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Polisi mengingatkan agar pemotor tetap berada di jalurnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pengendara sepeda motor untuk tetap di jalurnya. "Jalur sepeda motor sudah dibuat di sebelah kiri, kita harapkan pengendara bisa mematuhinya," ujar Halim Pagarra.
Hingga saat ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI masih terus melakukan pengawasan di lokasi tersebut. "Kami evaluasi setelah satu bulan. Apabila memang perlu, ditambah aturan baru," tandasnya.
Adapun aturan baru dimaksud misalnya, ditambah aturan dengan sistem genap ganjil mengikuti aturan yang sudah berlaku untuk mobil. Terkait pengawasan juga akan dilakukan sama dengan yang sudah dilaksanakan.
Seperti diketahui, Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Aturan itu dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif, serta tak menjadi solusi mengatasi kemacetan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pengendara sepeda motor untuk tetap di jalurnya. "Jalur sepeda motor sudah dibuat di sebelah kiri, kita harapkan pengendara bisa mematuhinya," ujar Halim Pagarra.
Hingga saat ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI masih terus melakukan pengawasan di lokasi tersebut. "Kami evaluasi setelah satu bulan. Apabila memang perlu, ditambah aturan baru," tandasnya.
Adapun aturan baru dimaksud misalnya, ditambah aturan dengan sistem genap ganjil mengikuti aturan yang sudah berlaku untuk mobil. Terkait pengawasan juga akan dilakukan sama dengan yang sudah dilaksanakan.
Seperti diketahui, Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Aturan itu dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif, serta tak menjadi solusi mengatasi kemacetan.
(thm)