Camat Mantang Panggil Pemilik Lahan di Pulau Ajab
Kamis, 18 Januari 2018 - 19:06 WIB
Camat Mantang Panggil Pemilik Lahan di Pulau Ajab
A
A
A
MANTANG - Camat Mantang, Pilihan mengatakan, sudah memanggil beberapa warga yang mengaku memiliki pulau Ajab di Kampung Sei Nam, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (18/1/2018). Di antara warga yang dipanggil, adalah Said Idrus yang mengaku memiliki sertifikat lahan seluas 3-6 hektare, Said Muhtar pemilik lahan 6-8 hektar (Ha), Muhammad, Sabila Rasad, Abdul Rahman, dan Nahar.
"Waktu kami panggil belum ada warga yang menunjukkan sertifikat kepemilikan. Kami meminta mereka untuk datang ke Kantor Camat pada hari lainnya dengan membawa foto kopi sertifikat yang dilegalisir," kata Pilihan.
Selain melaksanakan pemanggilan, pihaknya mengajak warga melihat lokasi pulau tersebut dan diminta menunjuk lokasi lahan masing-masing. "Kami ajak mereka meninjau lokasi pulau tersebut, bersama Kapenrem 033/Wira Pratama Mayor Inf Sipahutar, Pasi intel Kodim 0315 Bintan Kapten Inf Budi, Kepala Desa Mantang Lama Jaini," ujar Pilihan.
Kapenrem 033/Wira Pratama Mayor Inf Sipahutar, mengatakan, berita pulau itu akan dijual tidak benar. Berdasarkan hasil kunjungannya bersama warga dan aparat, Pulau Ajab terletak di Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang, posisinya berhadapan langsung dengan Kampung Sungai Laut Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur. Luas daratannya sekitar 42 hektare, karakteristik wilayah merupakan pulau yang tidak berpenghuni, vegetasi yang tumbuh antara lain pohon bakau, tanaman batang keras, dan sama sekali tidak memiliki pantai berpasir.
"Pulau Ajab tidak dijual. Beberapa warga memang mengakui sudah memiliki lahan serta berkebun di situ. Menurut keterangan Sabila Rasad dan Abdul Rahman, sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah menjual atau memindah tangankan hak atas kepemilikan lahan tersebut kepada orang lain," tegas Sipahutar.
Sampai saat ini mereka juga belum pernah menerima sesuatu, baik dalam bentuk barang atau uang terkait dengan lahan di Pulau Ajab tersebut. "Kesimpulan dari hasil kunjungan kami, Pulau Ajab yang dimaksud sampai saat ini tidak ada perpindahan hak milik dan tidak ada dijual ke pihak asing," tegas Sipahutar.
"Waktu kami panggil belum ada warga yang menunjukkan sertifikat kepemilikan. Kami meminta mereka untuk datang ke Kantor Camat pada hari lainnya dengan membawa foto kopi sertifikat yang dilegalisir," kata Pilihan.
Selain melaksanakan pemanggilan, pihaknya mengajak warga melihat lokasi pulau tersebut dan diminta menunjuk lokasi lahan masing-masing. "Kami ajak mereka meninjau lokasi pulau tersebut, bersama Kapenrem 033/Wira Pratama Mayor Inf Sipahutar, Pasi intel Kodim 0315 Bintan Kapten Inf Budi, Kepala Desa Mantang Lama Jaini," ujar Pilihan.
Kapenrem 033/Wira Pratama Mayor Inf Sipahutar, mengatakan, berita pulau itu akan dijual tidak benar. Berdasarkan hasil kunjungannya bersama warga dan aparat, Pulau Ajab terletak di Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang, posisinya berhadapan langsung dengan Kampung Sungai Laut Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur. Luas daratannya sekitar 42 hektare, karakteristik wilayah merupakan pulau yang tidak berpenghuni, vegetasi yang tumbuh antara lain pohon bakau, tanaman batang keras, dan sama sekali tidak memiliki pantai berpasir.
"Pulau Ajab tidak dijual. Beberapa warga memang mengakui sudah memiliki lahan serta berkebun di situ. Menurut keterangan Sabila Rasad dan Abdul Rahman, sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah menjual atau memindah tangankan hak atas kepemilikan lahan tersebut kepada orang lain," tegas Sipahutar.
Sampai saat ini mereka juga belum pernah menerima sesuatu, baik dalam bentuk barang atau uang terkait dengan lahan di Pulau Ajab tersebut. "Kesimpulan dari hasil kunjungan kami, Pulau Ajab yang dimaksud sampai saat ini tidak ada perpindahan hak milik dan tidak ada dijual ke pihak asing," tegas Sipahutar.
(wib)