Penetapan Tersangka ke Ustaz Zulkifli Dinilai Terburu-buru

Kamis, 18 Januari 2018 - 18:30 WIB
Penetapan Tersangka...
Penetapan Tersangka ke Ustaz Zulkifli Dinilai Terburu-buru
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Razman Arif Nasution mempertanyakan penetapan tersangka Ustaz Zulkifli Muhammad Ali oleh Bareskrim Polri. Karena untuk mencari bukti permulaan yang cukup saja itu tidaklah mudah dan main-main. Dibutuhkan waktu dan kerja keras penyelidikan yang sangat konteks sesuai dengan KUHAP.

Menurut Razman, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidaklah mudah, harus sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan. Guna mencari bukti permulaan yang cukup saja itu tidaklah mudah dan main-main. Dibutuhkan waktu dan kerja keras penyelidikan yang sangat konteks sesuai dengan KUHAP.

"Bayangkan itu untuk mencari bukti permulaan saja tak main-main, seperti saksi, fakta, dokumen, dan lainnya. Apalagi mentersangkakan orang, seperti Ustaz Zulkifli ini," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (18/1/2018).

Dia menerangkan, bila memang bukti-bukti itu belum mencukupi, tak seharusnya kepolisian menjadikan Ustaz Zulkifli sebagai tersangka. Dia pun melihat, penetapan Ustaz Zulkifli sebagai tersangka ujaran kebencian itu tampak dipaksaan dan terburu-buru. (Baca: Tindakan Memidanakan Ustaz Zulkifli Dinilai Tidak Tepat )

Apalagi, bebernya, sejumlah kasus yang menimpa ulama dan aktivis Islam hingga kini belum tuntas, seperti kasus Ustaz Alfian Tanjung. Bila memang penegakan hukum itu untuk menggugah perasaan ulama, aktivis, umat Islam, dan warga negara Indonesia untuk tidak melakukan hate speech, pelanggaran IT, dan cyber.

Maka, paparnya, pendekatannya tidak dengan cara mentersangkakan banyak orang. Namun, dengan aspek sosialisasi tentang batasan-batasan yang fundamemtal, mana yang melanggar cyber crime, IT dan mana yang melanggar etik, yang bisa berimplikasi pada pelanggaran pidana. (Baca juga: Habib Novel Bandingan Ustaz Zulkifli dengan Kasus Viktor Laiskodat )

"Jadi, Ustaz-ustaz menurut saya, mereka lebih banyak pada aspek universal bicara, dia bicara pada aspek agama yang dia pahami, tapi malah diterminologikan dan diinterpretasikan sebagai sesuatu yang diancam hukuman, bisa membawa ujaran kebencian, menghina, memfitnah, dan mencemarkan. Inilah yang tak seharusnya dilakukan," katanya.

Razman mengungkapkan, bila memang alat bukti tak kuat, tak seharusnya kepolisian menetapkan Ustaz Zulkifli sebagai tersangka. Sebab, segala sesuatu yang dipaksakan, akan muncul praduga tak bersalah kalau tindakan penetapan tersangka itu patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi.

Bila demikian, jelasnya, penagakan hukum itu sudah tidak pada koridornya, tapi lebih kepada aspek penekanan karena kepentingan. "Bila alat bukti tak kuat lalu dijadikan tersangka, maka akan muncul praduga tak bersalah, patut diduga kriminalisasi. Mengingat, niat dia (Ustaz Zulkifli) mungkin tak jahat karena dia ulama, dia mengimbau," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Nasihat Berharga Ustaz...
Nasihat Berharga Ustaz Zulkifli Muhammad Ali
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penusukan Syekh Ali Jaber Bentuk Kriminalisasi Ulama
Fenomena Penyerangan...
Fenomena Penyerangan Ustaz, Mahfud MD Luruskan Istilah Kriminalisasi Ulama
Ustaz Miftah el-Banjary:...
Ustaz Miftah el-Banjary: Selamat Jalan Mufassir Abad 21
Syekh Ali Jaber Ditusuk...
Syekh Ali Jaber Ditusuk Pria Gangguan Jiwa, Ini Analisa Psikolog Forensik
5 Fitnah Besar yang...
5 Fitnah Besar yang Dibawa Dajjal pada Akhir Zaman
Berita Terkini
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
8 menit yang lalu
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
28 menit yang lalu
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
1 jam yang lalu
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
2 jam yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
5 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
5 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved