Polisi Sebut Ustaz Zulkifli Sebarkan Berita Bohong
Kamis, 18 Januari 2018 - 17:09 WIB
Polisi Sebut Ustaz Zulkifli Sebarkan Berita Bohong
A
A
A
JAKARTA - Divisi Humas Polri menyatakan Ustadz Zulkifli Muhammad ditersangkakan penyidik setelah menyebarkan berita bohong. Penyebaran berita bohong tersebut terjadi pada November 2017 lalu.
"Pemeriksaan yang diadakan Zulkifli Muhammad dikarenakan adanya penyebaran berita bohong yang terjadi sekitar November 2017," ungkap Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Sulistyo Pudjo di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (18/1/2018).
Pudjo menambahkan, pernyataan Zulkifli Muhammad dalam ceramahnya dapat meresahkan masyarakat. Pudjo menjelaskan bahwa berita bohong tersebut adalah tentang pembuatan jutaan KTP di Perancis dan China. ( Baca: Ini Alasan Bareskrim Tetapkan Ustaz Zulkifli sebagai Tersangka )
"Adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Perancis dan China dan akan digunakan oleh orang luar Indonesia. Kemudian adalah adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia. Itu berita bohong," jelas Pudjo.
Dalam kesempatan itu, Pujo mengungkapkan bahwa pernyataan yang diungkapkan oleh Zulkifli Muhammad tidak berdasarkan fakta. "Itu faktanya tidak ada masa kayak gitu," tegas Pudjo.( Baca: Tiba di Bareskrim, Ini Penjelasan Ustaz Zulkifli soal Materi Ceramah )
Pudjo mengungkapkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 14 ayat 2 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara tiga tahun.
"Pemeriksaan yang diadakan Zulkifli Muhammad dikarenakan adanya penyebaran berita bohong yang terjadi sekitar November 2017," ungkap Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Sulistyo Pudjo di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (18/1/2018).
Pudjo menambahkan, pernyataan Zulkifli Muhammad dalam ceramahnya dapat meresahkan masyarakat. Pudjo menjelaskan bahwa berita bohong tersebut adalah tentang pembuatan jutaan KTP di Perancis dan China. ( Baca: Ini Alasan Bareskrim Tetapkan Ustaz Zulkifli sebagai Tersangka )
"Adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Perancis dan China dan akan digunakan oleh orang luar Indonesia. Kemudian adalah adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia. Itu berita bohong," jelas Pudjo.
Dalam kesempatan itu, Pujo mengungkapkan bahwa pernyataan yang diungkapkan oleh Zulkifli Muhammad tidak berdasarkan fakta. "Itu faktanya tidak ada masa kayak gitu," tegas Pudjo.( Baca: Tiba di Bareskrim, Ini Penjelasan Ustaz Zulkifli soal Materi Ceramah )
Pudjo mengungkapkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 14 ayat 2 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara tiga tahun.
(whb)