Sandi Luncurkan Kartu Pekerja, Gratis Naik Transjakarta dan Belanja di JakGrosir

Jum'at, 12 Januari 2018 - 15:35 WIB
Sandi Luncurkan Kartu...
Sandi Luncurkan Kartu Pekerja, Gratis Naik Transjakarta dan Belanja di JakGrosir
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meluncurkan Kartu Pekerja bagi ribuan buruh berpenghasilan upah minimum provinsi (UMP), di Balai Kota, Jumat (12/1/2018).

Di hadapan puluhan perwakilan buruh Jakarta, Sandi menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk keberpihakan dan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mewujudkan kesejahteraan sosial bagi buruh dengan memberikan akses mengurangi biaya hidup.

"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh berpenghasilan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas berupa layanan Transjakarta gratis dan layanan untuk berbelanja di JakGrosir," ujar Sandi. (Baca: Pemprov DKI Bakal Bangun Jakgrosir di Kepulauan Seribu)

JakGrosir merupakan tempat belanja secara grosir yang selama ini hanya melayani pegawai Pemprov DKI, karyawan PD Pasar Jaya, dan warga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dengan program Kartu Pekerja ini, fasilitas JakGrosir yang memiliki lebih dari 2.000 item bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari nantinya dapat dinikmati oleh buruh berpenghasilan UMP.

Selain kedua fasilitas tersebut, buruh berpenghasilan UMP dapat mengikuti program subsidi pangan berupa pembelian bahan pokok, yaitu daging sapi seharga Rp35.000 per kg; daging ayam seharga Rp8.000 per kg; beras seharga Rp30.000 untuk 5 kg; dan telur ayam seharga Rp12.500 per kg. (Baca: PD Pasar Jaya Sebut Harga di JakGrosir Lebih Murah )

"Khusus untuk program subsidi pangan tersebut, para pekerja diharuskan membuka rekening di Bank DKI karena sistem pembelian non tunai atau cashless di lokasi pembelian pada pusat pendistribusian bahan pokok yang terdapat pada 72 pasar tradisional dan JakGrosir," jelas politisi Partai Gerindra itu.

Diketahui, UMP DKI 2018 dipatok sebesar Rp3.648.035. Besaran UMP ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 182/2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menambahkan, pihaknya telah membentuk sistem pendaftaran dan verifikasi bagi buruh yang mendapatkan kartu pekerja. Pada tahap pertama, terdapat 236 perusahaan yang mengajukan dengan total tenaga kerja sebanyak 25.514 orang.

Setelah dilakukan verifikasi, terdapat 3.339 orang yang mendapatkan kartu pekerja sehingga mendapatkan akses Transjakarta secara gratis dan subsidi maupun belanja di JakGrosir.

"Pada tahap kedua ini, terdapat 216 perusahaan yang mengajukan dengan jumlah tenaga kerja 20.112 orang yang sampai saat ini masih dalam proses verifikasi," ucap Priyono.
(thm)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
4 menit yang lalu
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
1 jam yang lalu
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
1 jam yang lalu
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
4 jam yang lalu
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
5 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved