Sandi Luncurkan Kartu Pekerja, Gratis Naik Transjakarta dan Belanja di JakGrosir

Jum'at, 12 Januari 2018 - 15:35 WIB
Sandi Luncurkan Kartu...
Sandi Luncurkan Kartu Pekerja, Gratis Naik Transjakarta dan Belanja di JakGrosir
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meluncurkan Kartu Pekerja bagi ribuan buruh berpenghasilan upah minimum provinsi (UMP), di Balai Kota, Jumat (12/1/2018).

Di hadapan puluhan perwakilan buruh Jakarta, Sandi menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk keberpihakan dan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mewujudkan kesejahteraan sosial bagi buruh dengan memberikan akses mengurangi biaya hidup.

"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh berpenghasilan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas berupa layanan Transjakarta gratis dan layanan untuk berbelanja di JakGrosir," ujar Sandi. (Baca: Pemprov DKI Bakal Bangun Jakgrosir di Kepulauan Seribu)

JakGrosir merupakan tempat belanja secara grosir yang selama ini hanya melayani pegawai Pemprov DKI, karyawan PD Pasar Jaya, dan warga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dengan program Kartu Pekerja ini, fasilitas JakGrosir yang memiliki lebih dari 2.000 item bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari nantinya dapat dinikmati oleh buruh berpenghasilan UMP.

Selain kedua fasilitas tersebut, buruh berpenghasilan UMP dapat mengikuti program subsidi pangan berupa pembelian bahan pokok, yaitu daging sapi seharga Rp35.000 per kg; daging ayam seharga Rp8.000 per kg; beras seharga Rp30.000 untuk 5 kg; dan telur ayam seharga Rp12.500 per kg. (Baca: PD Pasar Jaya Sebut Harga di JakGrosir Lebih Murah )

"Khusus untuk program subsidi pangan tersebut, para pekerja diharuskan membuka rekening di Bank DKI karena sistem pembelian non tunai atau cashless di lokasi pembelian pada pusat pendistribusian bahan pokok yang terdapat pada 72 pasar tradisional dan JakGrosir," jelas politisi Partai Gerindra itu.

Diketahui, UMP DKI 2018 dipatok sebesar Rp3.648.035. Besaran UMP ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 182/2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menambahkan, pihaknya telah membentuk sistem pendaftaran dan verifikasi bagi buruh yang mendapatkan kartu pekerja. Pada tahap pertama, terdapat 236 perusahaan yang mengajukan dengan total tenaga kerja sebanyak 25.514 orang.

Setelah dilakukan verifikasi, terdapat 3.339 orang yang mendapatkan kartu pekerja sehingga mendapatkan akses Transjakarta secara gratis dan subsidi maupun belanja di JakGrosir.

"Pada tahap kedua ini, terdapat 216 perusahaan yang mengajukan dengan jumlah tenaga kerja 20.112 orang yang sampai saat ini masih dalam proses verifikasi," ucap Priyono.
(thm)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
8 menit yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
55 menit yang lalu
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
1 jam yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
2 jam yang lalu
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
2 jam yang lalu
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
2 jam yang lalu
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved