Kakek 9 Cucu Cabuli 11 Gadis Cilik di Bandung
A
A
A
BANDUNG - Khilaf, alasan itu yang keluar dari mulut AS alias Aun (67) saat ditanya penyebab dirinya tega mencabuli 11 gadis di bawah umur. Kini, kakek dari sembilan cucu ini terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, perbuatan pelaku Aun terbongkar setelah salah seorang korban melapor kepada orang tuanya. Ayah korban lalu melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Setelah menerima laporan, anggota bergerak cepat mengamankan pelaku pada Kamis 11 Januari 2018.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Hendro, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka telah berlangsung selama satu tahun, sejak Januari 2017 sampai Januari 2018. Para korban merupakan murid di sebuah madrasah di Kota Bandung.
Dari 11 korban yang semuanya anak perempuan itu, delapan korban di antaranya, yakni Mar (7), Mel (6), Ken (5), Ma (8), Li (6), Tu (8), dan Sak (6).
"Pelaku merupakan guru tempat orang tua menitipkan anak-anaknya. Saat mengajar itulah, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban yang semuanya putri," kata Hendro didampingi Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2018).
Kepada anak muridnya, ujar Hendro, tersangka Aun sering mengatakan, bahwa dipegang kemaluannya oleh tersangka atau memegang kemaluan tersangka tidak berdosa. Jika tetap menolak, tersangka memaksa dengan mengiming-imingi uang agar korban mau dipegang-pegang kemaluannya.
Bahkan Aun merekam pelecehan seksual yang dilakukannya dan ditunjukan kepada para korban. Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan kepuasan batin.
"Kejadian ini, harus jadi pelajaran bagi orang tua untuk menjaga putra putrinya agar tak nenjadi korban orang-orang tak bertanggung jawab. Saya mengimbau korban lain yang belum melapor untuk segera melapor," ujar Kapolrestabes.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris mengungkapkan, pelaku ditangkap Kamis malam 11 Januari 2018. "Pekan lalu korban melapor ke Polrestabes, dan setelah kita dalami melalui unit PPA, didapat beberapa korban dan kita lakukan penyelidikan mengerucut kepada tersangka Aun," ungkap Yoris.
Akibat perbuatannya, tutur Hendro, tersangka melanggar Pasal 182 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tersangka AS alias Aun mengaku khilaf saat melakukan pencabulan itu. Meski masih memiliki istri, tapi istri tersangka sudah tua. "Saya masih punya istri tapi sudah tua. Setiap berbuat, korban saya kasih uang," kata Aun.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, perbuatan pelaku Aun terbongkar setelah salah seorang korban melapor kepada orang tuanya. Ayah korban lalu melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Setelah menerima laporan, anggota bergerak cepat mengamankan pelaku pada Kamis 11 Januari 2018.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Hendro, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka telah berlangsung selama satu tahun, sejak Januari 2017 sampai Januari 2018. Para korban merupakan murid di sebuah madrasah di Kota Bandung.
Dari 11 korban yang semuanya anak perempuan itu, delapan korban di antaranya, yakni Mar (7), Mel (6), Ken (5), Ma (8), Li (6), Tu (8), dan Sak (6).
"Pelaku merupakan guru tempat orang tua menitipkan anak-anaknya. Saat mengajar itulah, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban yang semuanya putri," kata Hendro didampingi Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2018).
Kepada anak muridnya, ujar Hendro, tersangka Aun sering mengatakan, bahwa dipegang kemaluannya oleh tersangka atau memegang kemaluan tersangka tidak berdosa. Jika tetap menolak, tersangka memaksa dengan mengiming-imingi uang agar korban mau dipegang-pegang kemaluannya.
Bahkan Aun merekam pelecehan seksual yang dilakukannya dan ditunjukan kepada para korban. Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan kepuasan batin.
"Kejadian ini, harus jadi pelajaran bagi orang tua untuk menjaga putra putrinya agar tak nenjadi korban orang-orang tak bertanggung jawab. Saya mengimbau korban lain yang belum melapor untuk segera melapor," ujar Kapolrestabes.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris mengungkapkan, pelaku ditangkap Kamis malam 11 Januari 2018. "Pekan lalu korban melapor ke Polrestabes, dan setelah kita dalami melalui unit PPA, didapat beberapa korban dan kita lakukan penyelidikan mengerucut kepada tersangka Aun," ungkap Yoris.
Akibat perbuatannya, tutur Hendro, tersangka melanggar Pasal 182 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tersangka AS alias Aun mengaku khilaf saat melakukan pencabulan itu. Meski masih memiliki istri, tapi istri tersangka sudah tua. "Saya masih punya istri tapi sudah tua. Setiap berbuat, korban saya kasih uang," kata Aun.
(sms)