Disarankan Pakai Ganjil Genap, Sandi: Sedang Dikaji Dishub
Jum'at, 12 Januari 2018 - 03:41 WIB
Disarankan Pakai Ganjil Genap, Sandi: Sedang Dikaji Dishub
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi masukan dari Ditlantas Polda Metro Jaya setalah larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dicabut. Polda Metro Jaya menyarankan, agar roda dua yang ingin melintasi jalan protokol itu mengikuti sistem ganjil genap.
"Ya ini masukan dari Dirlantas. Terima kasih masukannya," kata Sandi di Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, bahwa pihaknya sampai saat ini terus menerima saran dari manapun.
"Sekarang sedang dikaji oleh teman-teman Dishub," tuturnya. (Baca: Sepeda Motor Bisa Melintas di Thamrin, Polisi: Tunggu Rambu Dicopot )
Sekadar diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan polisi belum bisa menerapkan pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrim, Jakarta Pusat. Sebab, aturan itu dibuat oleh Gubernur DKI. Adapun polisi, kata dia, akan mengikuti aturan yang diberlakukan itu di lapangan.
"Saran kami kepada Gubernur, sebelum dicabut tentunya harus dikeluarkan pergub yang baru untuk membatasi sepeda motor , sama halnya dengan roda empat, yaitu ganjil genap," ujarnya pada wartawan, Rabu 10 Januari 2018. (Baca: Larangan Motor di Thamrin Dicabut, Polisi Sarankan Ganjil-Genap )
"Ya ini masukan dari Dirlantas. Terima kasih masukannya," kata Sandi di Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, bahwa pihaknya sampai saat ini terus menerima saran dari manapun.
"Sekarang sedang dikaji oleh teman-teman Dishub," tuturnya. (Baca: Sepeda Motor Bisa Melintas di Thamrin, Polisi: Tunggu Rambu Dicopot )
Sekadar diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan polisi belum bisa menerapkan pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrim, Jakarta Pusat. Sebab, aturan itu dibuat oleh Gubernur DKI. Adapun polisi, kata dia, akan mengikuti aturan yang diberlakukan itu di lapangan.
"Saran kami kepada Gubernur, sebelum dicabut tentunya harus dikeluarkan pergub yang baru untuk membatasi sepeda motor , sama halnya dengan roda empat, yaitu ganjil genap," ujarnya pada wartawan, Rabu 10 Januari 2018. (Baca: Larangan Motor di Thamrin Dicabut, Polisi Sarankan Ganjil-Genap )
(mhd)