Kepala Pesantren di Pacet Diduga Cabuli 5 Santriwati
A
A
A
BANDUNG - AL alias A (43), seorang ustaz atau guru di Pesantren AI di Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung diringkus anggota Satreskrim Polres Bandung pada Selasa (9/1/2017) malam. Pasalnya, AL diduga mencabuli lima santriwati.
"Pelaku ini seorang ustaz, berinisial AL. Jumlah korban pencabulan yang dilakukan AL ada lima orang. Semua korban berusia di bawah umur," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (10/1/2018).
Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik mengatakan, pelaku AL merupakan kepala ponpes tersebut. "Modus pencabulan, tersangka meminta santriwati WA membersihkan kamar kepala pesantren yang berada di atas asrama putri.
Saat korban berada di kamar, tersangka membujuk korban bahwa dia bisa melakukan pengobatan. Saat itulah pencabulan terjadi. Aksi bejat AL terhadap WA berlangsung sejak Mei hingga November 2017," kata Firman.
Korban, ujar dia, bungkam dan tak berani menceritakan peristiwa itu kepada siapapun selama beberapa bulan karena takut dengan ancaman pelaku. Korban diancam tak lulus ujian jika menceritakan kejadian terkutuk tersebut. "Saat pencabulan terjadi, korban kelas tiga SMA, persiapan mau ujian. Korban diancam kalau enggak mau (dicabuli), ujiannya akan terhambat," ujar dia.
Namun setelah lulus, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya lalu melapor ke Polres Bandung. Hasil penyelidikan polisi, jumlah korban pencabulan tersangka AL tidak hanya satu. Polisi mendapatkan fakta korban AL berjumlah empat orang.
"Pelaku ini seorang ustaz, berinisial AL. Jumlah korban pencabulan yang dilakukan AL ada lima orang. Semua korban berusia di bawah umur," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (10/1/2018).
Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik mengatakan, pelaku AL merupakan kepala ponpes tersebut. "Modus pencabulan, tersangka meminta santriwati WA membersihkan kamar kepala pesantren yang berada di atas asrama putri.
Saat korban berada di kamar, tersangka membujuk korban bahwa dia bisa melakukan pengobatan. Saat itulah pencabulan terjadi. Aksi bejat AL terhadap WA berlangsung sejak Mei hingga November 2017," kata Firman.
Korban, ujar dia, bungkam dan tak berani menceritakan peristiwa itu kepada siapapun selama beberapa bulan karena takut dengan ancaman pelaku. Korban diancam tak lulus ujian jika menceritakan kejadian terkutuk tersebut. "Saat pencabulan terjadi, korban kelas tiga SMA, persiapan mau ujian. Korban diancam kalau enggak mau (dicabuli), ujiannya akan terhambat," ujar dia.
Namun setelah lulus, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya lalu melapor ke Polres Bandung. Hasil penyelidikan polisi, jumlah korban pencabulan tersangka AL tidak hanya satu. Polisi mendapatkan fakta korban AL berjumlah empat orang.
(pur)