Larangan ASN Selfie dengan Calon Kepala Daerah Dianggap Berlebihan
A
A
A
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menilai larangan aparatur sipil negara (ASN) berswafoto atau selfie dengan calon kepala daerah dan mengunggahnya ke media sosial sangat berlebihan. Dia beralasan, swafoto dinilai bukan suatu bentuk dukungan terhadap kandidat.
“Saya menilai itu terlalu berlebihan. Selama ini, foto bersama sudah menjadi hal wajar dan belum tentu sebagai bentuk dukungan,” tandas Rudy di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2018).
Larangan swafoto dengan calon kepala daerah telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tertanggal 27 Desember 2017 dan berlaku 1 Januari 2018. Termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar, mulai administratif hingga pemecatan.
Dia justru mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tegas memberantas setiap bentuk praktik politik uang. Pasalnya, kegiatan tersebut sudah merusak pola pikir masyarakat. Meski begitu, dia tetap meminta seluruh ASN menjunjung tinggi netralitas dan tidak terlibat politik praktis.
“ASN mempunyai hak politik, memilih calon kepala daerah sebagai hak politik,” urainya. Untukitu, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Solo diajak untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah pada Juni 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan, ASN akan dijatuhi sanksi hingga dipecat jika terbukti terlibat sebagai tim sukses pasangan calon kepala daerah. Selama masa kampanye, ASN juga diminta menjaga iklim tetap kondusif, serta soliditas dan solidaritas.
“ASN Kota Solo tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menggunakan hak pilih sebaik-baiknya,” ucap Budi Yulistianto.
“Saya menilai itu terlalu berlebihan. Selama ini, foto bersama sudah menjadi hal wajar dan belum tentu sebagai bentuk dukungan,” tandas Rudy di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2018).
Larangan swafoto dengan calon kepala daerah telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tertanggal 27 Desember 2017 dan berlaku 1 Januari 2018. Termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar, mulai administratif hingga pemecatan.
Dia justru mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tegas memberantas setiap bentuk praktik politik uang. Pasalnya, kegiatan tersebut sudah merusak pola pikir masyarakat. Meski begitu, dia tetap meminta seluruh ASN menjunjung tinggi netralitas dan tidak terlibat politik praktis.
“ASN mempunyai hak politik, memilih calon kepala daerah sebagai hak politik,” urainya. Untukitu, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Solo diajak untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah pada Juni 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan, ASN akan dijatuhi sanksi hingga dipecat jika terbukti terlibat sebagai tim sukses pasangan calon kepala daerah. Selama masa kampanye, ASN juga diminta menjaga iklim tetap kondusif, serta soliditas dan solidaritas.
“ASN Kota Solo tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menggunakan hak pilih sebaik-baiknya,” ucap Budi Yulistianto.
(wib)