Ambil 4 Kg Beras untuk Makan Keluarga, Dua IRT Blitar Terancam Dibui 7 Tahun
A
A
A
BLITAR - Dua ibu rumah tangga, Suparti (52), warga Desa Ploso, Kecamatan Selopuro; dan Umiati (57), warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, ditangkap petugas Polsek Wlingi karena mengambil 4 Kg beras dan 40 Kg gabah. Mereka mengaku terpaksa mengambil beras dan gabah untuk makan keluarganya.
Mereka berkali kali memohon untuk tidak dihukum. Namun, petugas tetap menggelandang ke Polsek Wlingi untuk diproses hukum. Suparti dan Umiati mengaku terdesak kebutuhan dan terpaksa nekat mengambil 40 kilogram gabah kering panen (gabah basah) dan 4 kilogram beras bukan miliknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung kita amankan, "ujar Kapolsek Wlingi Kompol Wachid Arifaini kepada wartawan.
Nilai ekonomis 4 kilogram Kg yang dicuri Suparti dan Umiati hanya Rp37.800. Dengan asumsi harga eceran tertinggi (beras medium) Rp9.450/kg. Sedangkan 40 kg gabah kering panen senilai Rp191.640. Total nilai ekonomis yang dicuri Suparti dan Umiati sekitar Rp 229.440.
Menurut Wachid pengusutan kasus pencurian ini berangkat dari laporan Sismianto (41) warga Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi. Laporan dikuatkan keterangan saksi yang melihat Suparti dan Umiati berada di area persawahan, lokasi kejadian (Kelurahan Tangkil).
Untuk membawa gabah dan beras, keduanya menggunakan karung yang telah disiapkan. Aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan pemilik gabah (Sismianto).
"Dalam kasus ini kami juga mengamankan karung, kain jarik dan dua unit sepeda pancal sebagai barang bukti, " terang Wachid.
Dalam kasus ini petugas akan menjerat Suparti dan Umiati dengan pasal 363 KUHP. Kedua ibu rumah tanga itu terancam mendekam dalam penjara selama 7 tahun.
Beberapa warga juga merasa prihatin kasus ini diselesaikan dengan pendekatan hokum. Arifin, warga Kabupaten Blitar mengatakan, tidak semua permasalahan diselesaikan dengan pendekatan hukum. Apalagi alasan perbuatan pelaku karena faktor desakan ekonomi termasuk nilai kerugian yang ditimbulkan tidak besar. "Karena masih ada penyelesaian dengan pendekatan kekeluargaan," tuturnya.
Mereka berkali kali memohon untuk tidak dihukum. Namun, petugas tetap menggelandang ke Polsek Wlingi untuk diproses hukum. Suparti dan Umiati mengaku terdesak kebutuhan dan terpaksa nekat mengambil 40 kilogram gabah kering panen (gabah basah) dan 4 kilogram beras bukan miliknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung kita amankan, "ujar Kapolsek Wlingi Kompol Wachid Arifaini kepada wartawan.
Nilai ekonomis 4 kilogram Kg yang dicuri Suparti dan Umiati hanya Rp37.800. Dengan asumsi harga eceran tertinggi (beras medium) Rp9.450/kg. Sedangkan 40 kg gabah kering panen senilai Rp191.640. Total nilai ekonomis yang dicuri Suparti dan Umiati sekitar Rp 229.440.
Menurut Wachid pengusutan kasus pencurian ini berangkat dari laporan Sismianto (41) warga Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi. Laporan dikuatkan keterangan saksi yang melihat Suparti dan Umiati berada di area persawahan, lokasi kejadian (Kelurahan Tangkil).
Untuk membawa gabah dan beras, keduanya menggunakan karung yang telah disiapkan. Aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan pemilik gabah (Sismianto).
"Dalam kasus ini kami juga mengamankan karung, kain jarik dan dua unit sepeda pancal sebagai barang bukti, " terang Wachid.
Dalam kasus ini petugas akan menjerat Suparti dan Umiati dengan pasal 363 KUHP. Kedua ibu rumah tanga itu terancam mendekam dalam penjara selama 7 tahun.
Beberapa warga juga merasa prihatin kasus ini diselesaikan dengan pendekatan hokum. Arifin, warga Kabupaten Blitar mengatakan, tidak semua permasalahan diselesaikan dengan pendekatan hukum. Apalagi alasan perbuatan pelaku karena faktor desakan ekonomi termasuk nilai kerugian yang ditimbulkan tidak besar. "Karena masih ada penyelesaian dengan pendekatan kekeluargaan," tuturnya.
(wib)