Polisi Minta Agar Pelaku Sodomi 41 Bocah Dihukum Kebiri

Minggu, 07 Januari 2018 - 21:17 WIB
Polisi Minta Agar Pelaku...
Polisi Minta Agar Pelaku Sodomi 41 Bocah Dihukum Kebiri
A A A
TANGERANG - Pelaku sodomi 41 bocah di Kabupaten Tangerang, Banten, Wawan Sutiono (49) alias Babeh, akan dihukum kebiri. Sesuai Perppu Kebiri yang telah disahkan menjadi Undang-undang.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif. Menurutnya, dia yang mendesak agar hukuman kebiri itu diterapkan. Bahkan, tidak hanya kebiri. Dia juga minta pelaku dihukum mati.

Namun, seperti apa pelaksanannya nanti, tergantung pada sidang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jaksa dari Kejari Tangerang untuk hukum kebiri itu.

"Saya sudah koordinasi dengan Kejari, mudah-mudahan bisa diterima oleh JPU," kata Sabilul, kepada KORAN SINDO saat ditemui di Mapolresta Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (7/1/2018).

Dilanjutkan dia, untuk teknis eksekusinya nanti, akan melibatkan dokter. Sebab, polisi sudah tidak memiliki kewenangan lagi, ketika sudah masuk pengadilan. Tinggal jaksa mau atau tidak. (Baca: Istri Kerja di Malaysia, Pria Ini Malah Sodomi 25 Bocah Laki-laki )

"Yang penting kita sudah menerapkan pasal tersebut. Itu pasal berlapis, Pasal 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan sesuai dengan Perppu No1 tahun 2016," sambung Sabilul Alif.

Dijelaskan kan dia, dalam Perppu itu ada Pasal 81 ayat 7 yang salah satu bunyinya adalah hukum kebiri, baik dengan menggunakan kimia, maupun dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Itu pasal yang dijerat terhadap pelaku. Sebab anak-anak korban sodomi itu ke rumah pelaku untuk belajar, dan sehari-hari, pelaku mengajar sebagai guru nonorer di sekolah dasar," papar Sabilul.

Dengan hubungan itu, pelaku berusaha memanfaatkan kedekatannya dengan para korban dengan menjadikannya sebagai objek seksual. Ini merupakan kejahatan terbesar selama dua tahun terakhir.

"Saya yang memaksa menggunakan hukum kebiri itu kepada pelaku. Presiden sudah bersikap tegas, masa kita yang lembek kayak ayam sayur. Ini untuk membuat efek jera para pelaku," jelasnya. (Baca: Korban Sodomi Babeh di Tangerang Jadi 41 Anak )

Bahkan, jika perlu, kata Sabilul, pelaku dihukum mati. Sebab rasa trauma yang diakibatkan dari perbuatannya kepada anak-anak itu akan ditanggung seumur hidup dan berakibat sangat buruk. (Baca: Korban Sodomi Babeh Terus Bertambah, Polisi Dirikan Posko Pengaduan )
(mhd)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
PKS Tingkatkan Layanan...
PKS Tingkatkan Layanan Perlindungan Korban Kejahatan Seksual
Strisanggrahana Hukuman...
Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Berita Terkini
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
51 menit yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
1 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
1 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
1 jam yang lalu
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
3 jam yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
3 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved