Penusuk Pengemudi Ojek Online Ditembak
A
A
A
BANDUNG - Pelarian Rudi alias Embeng (35), tersangka penganiayaan pengemudi ojek online, Rohmat Sarjono (42) di Jalan WR Supratman, Senin 25 Desember 2017 berakhir, setelah timah panas menembus betis kirinya. Tersangka Rudi, yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Bandung pada Senin malam 1 Januari 2018. Karena melawan, pria bertato itu ditembak kakinya.
Rudi kepada wartawan mengatakan, sehari setelah kejadian, Selasa 26 Desember 2017, dia melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya di Ngawi, Jawa Timur. Di kota ini, Rudi bersembunyi selama tiga hari hingga Kamis 29 Desember 2017. Lantaran mendapat kabar putranya sakit, Rudi pun kembali ke Kota Bandung.
"Saya melarikan diri karena mendengar tiga teman saya ditetapkan tersangka. Saya pulang ke Bandung karena anak saya sakit," kata Rudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/1/2018).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, dengan tertangkapnya Rudi, berarti seluruh pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Rohmat Sarjono telah ditangkap. Tiga pelaku yang ditangkap terlebih dulu yakni, Ade Setiawan (34), Aditya (25), dan Enjang (35).
"Mereka kami tahan dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hendro didampingi Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana di Markas Polrestabes Bandung.
Para tersangka mengaku kesal terhadap korban. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan balok kayu berukuran 1,5 meter, satu bongkah batu, dan sebilah pisau lipat.
"Tersangka Ade ini tengah memarkirkan mobil pengunjung. Korban Rohmat lewat dan ditegur karena tak mau menghentikan kendaraannya. Ade memukul kepala korban. Lalu korban berbalik arah sehingga terjadi keributan dan pengeroyokan itu. Ketiga tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kapolrestabes.
Sementara itu, Yan Restu Langit, perwakilan dari Himpunan Driver Bandung Raya mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Dia berharap pengamanan terus ditingkatkan, terutama di daerah tertentu yang rawan aksi premanisme.
Yan juga mengimbau seluruh pengemudi transportasi berbasis aplikasi untuk tidak mudah terprovokasi jika mendapat informasi tertentu melalui pesan singkat dan media sosial.
"Kroscek dulu, jangan mudah terprovokasi oleh informasi hoax. Jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian, laporkan kepada yang berwajib," tandas Yan.
Seperti diberitakan, Rohmat Sarjono (42), pengemudi ojek online ditusuk orang tak dikenal di dekat kawasan Taman Persib, depan Markas Pusenif, Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin 25 Desember 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.
Akibatnya, korban Rohmat, warga Babakan Sari, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah itu, menderita luka di pinggang kiri dan dirawat di RS Santo Yusup.
Rudi kepada wartawan mengatakan, sehari setelah kejadian, Selasa 26 Desember 2017, dia melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya di Ngawi, Jawa Timur. Di kota ini, Rudi bersembunyi selama tiga hari hingga Kamis 29 Desember 2017. Lantaran mendapat kabar putranya sakit, Rudi pun kembali ke Kota Bandung.
"Saya melarikan diri karena mendengar tiga teman saya ditetapkan tersangka. Saya pulang ke Bandung karena anak saya sakit," kata Rudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/1/2018).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, dengan tertangkapnya Rudi, berarti seluruh pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Rohmat Sarjono telah ditangkap. Tiga pelaku yang ditangkap terlebih dulu yakni, Ade Setiawan (34), Aditya (25), dan Enjang (35).
"Mereka kami tahan dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hendro didampingi Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana di Markas Polrestabes Bandung.
Para tersangka mengaku kesal terhadap korban. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan balok kayu berukuran 1,5 meter, satu bongkah batu, dan sebilah pisau lipat.
"Tersangka Ade ini tengah memarkirkan mobil pengunjung. Korban Rohmat lewat dan ditegur karena tak mau menghentikan kendaraannya. Ade memukul kepala korban. Lalu korban berbalik arah sehingga terjadi keributan dan pengeroyokan itu. Ketiga tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kapolrestabes.
Sementara itu, Yan Restu Langit, perwakilan dari Himpunan Driver Bandung Raya mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Dia berharap pengamanan terus ditingkatkan, terutama di daerah tertentu yang rawan aksi premanisme.
Yan juga mengimbau seluruh pengemudi transportasi berbasis aplikasi untuk tidak mudah terprovokasi jika mendapat informasi tertentu melalui pesan singkat dan media sosial.
"Kroscek dulu, jangan mudah terprovokasi oleh informasi hoax. Jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian, laporkan kepada yang berwajib," tandas Yan.
Seperti diberitakan, Rohmat Sarjono (42), pengemudi ojek online ditusuk orang tak dikenal di dekat kawasan Taman Persib, depan Markas Pusenif, Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin 25 Desember 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.
Akibatnya, korban Rohmat, warga Babakan Sari, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah itu, menderita luka di pinggang kiri dan dirawat di RS Santo Yusup.
(sms)