Kesal Calon Kades Kalah, Pemuda Ini Ubah Lambang Pancasila dengan Palu Arit

Jum'at, 29 Desember 2017 - 16:29 WIB
Kesal Calon Kades Kalah, Pemuda Ini Ubah Lambang Pancasila dengan Palu Arit
Kesal Calon Kades Kalah, Pemuda Ini Ubah Lambang Pancasila dengan Palu Arit
A A A
INDRAMAYU - Tim patroli Cyber Reskrim Polres Indramayu menangkap Ahmad Faisal Asikin (24) karena mengubah dan mengunggah lambang negara Garuda Pancasila dengan gambar palu arit di akun media sosial Facebook. Tindakan konyol itu dilakukan tersangka karena kecewa calon kepala desa yang didukungnya kalah dalam pilkades.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin mengatakan, tindakan Ahmad Faisal Asikin merupakan bentuk penghinaan terhadap lambang negara. Selain itu, tersangka juga tersangka mengunggah kalimat fitnah di akun media sosialnya.

"Pemuda ini menghina lambang negara di akun Facebook-nya. Dia sudah kami amankan dan saat ini tersangka diperiksa intensif untuk mengungkap motif sebenarnya pemuda ini," kata Arif, Jumat (29/12/2017).

Arif mengemukakan, pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di Blok Pilang RT 16/3, Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Kamis 28 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB. "Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti satu unit ponsel milik Ahmad Faisal Asikin, screen shoot postingan pelaku di akun Facebook AF ASIKIN," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tutur Kapolres, Ahmad Faisal Asikin mengaku mengunggah foto lambang negara Indonesia yang telah diubah menjadi lambang palu arit pada 30 Juni 2017. Pelaku tahu dan sadar bahwa palu arit merupakan lambang dari organisasi terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Pelaku ini sengaja meng-upload lambang palu arit, di akun Facebook AF ASIKIN saat berada di Purwodadi, Semarang, Jawa Tengah, pada Juni lalu," tutur Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, pelaku dugaan penghinaan lambang negara ini bisa juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Bisa dua pasal yang menjerat pelaku, yakni penghinaan lambang negara dan UU ITE," kata Yusri.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4792 seconds (0.1#10.140)