Jual Gadis 11 dan 12 Tahun ke WNA, Empat Mucikari Dibekuk Polisi
Kamis, 21 Desember 2017 - 18:21 WIB
Jual Gadis 11 dan 12 Tahun ke WNA, Empat Mucikari Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Empat pelaku penjualan orang dibekuk petugas Polres Jakarta Selatan. Para pelaku menjadikan dua gadis belasan tahun untuk dijadikan PSK kepada warga negara asing.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin mengatakan, empat pelaku yang diringkus yakni, Mami Dinah (54), warga Cipadu, Tangerang Kota, FW (18) warga Cipete Utara, Kebayoran Baru; DM (17) dan S (20)."Dua korban adalah penjual tisu di Blok M. Korban dijual kepada WNA asal Asia," kata Mardiaz Kusin di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (21/12/2017).
Mardiaz menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada Senin, 18 Desember 2017 lalu, karena sang buah hati yang masih berusia 11 dan 12 tahun dijadikan PSK. Berdasar keterangan korban, diketahui saat berjualan tisu di lampu merah Blok M dihampiri pelaku dan ditawari untuk melayani WNA dengan imbalan besar Rp500.000-Rp1,5 juta.
"Si mami ini mengambil keuntungan 60%. Korban sudah melayani WNA hidung belang sebanyak lima kali," tutur Mardiaz. Menurut Mardiaz, tersangka Mami bertemua dengan WNA di salah satu bar dan meminta dicarikan gadis di bawah umur.
Selanjutnya, para korban di bawa ke salah satu hotel berbintang di Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menambahkan, komplotan ini mengaku baru dua bulan beroperasi.
"Pemakai jasa diakui para pelaku adalah WNA. Kami masih mengejar WNA yang melakukan prostitusi tersebut," ucapnya. Hingga kini polisi masih mendalami dan menggali keterangan korban dan tersangka.
Keempat tersangka dijerat Pasal 76 I jo 88 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin mengatakan, empat pelaku yang diringkus yakni, Mami Dinah (54), warga Cipadu, Tangerang Kota, FW (18) warga Cipete Utara, Kebayoran Baru; DM (17) dan S (20)."Dua korban adalah penjual tisu di Blok M. Korban dijual kepada WNA asal Asia," kata Mardiaz Kusin di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (21/12/2017).
Mardiaz menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada Senin, 18 Desember 2017 lalu, karena sang buah hati yang masih berusia 11 dan 12 tahun dijadikan PSK. Berdasar keterangan korban, diketahui saat berjualan tisu di lampu merah Blok M dihampiri pelaku dan ditawari untuk melayani WNA dengan imbalan besar Rp500.000-Rp1,5 juta.
"Si mami ini mengambil keuntungan 60%. Korban sudah melayani WNA hidung belang sebanyak lima kali," tutur Mardiaz. Menurut Mardiaz, tersangka Mami bertemua dengan WNA di salah satu bar dan meminta dicarikan gadis di bawah umur.
Selanjutnya, para korban di bawa ke salah satu hotel berbintang di Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menambahkan, komplotan ini mengaku baru dua bulan beroperasi.
"Pemakai jasa diakui para pelaku adalah WNA. Kami masih mengejar WNA yang melakukan prostitusi tersebut," ucapnya. Hingga kini polisi masih mendalami dan menggali keterangan korban dan tersangka.
Keempat tersangka dijerat Pasal 76 I jo 88 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(whb)