Tangkap Pemilik Pabrik, Polisi Sita 1.934 Petasan di Tangerang

Selasa, 19 Desember 2017 - 23:18 WIB
Tangkap Pemilik Pabrik,...
Tangkap Pemilik Pabrik, Polisi Sita 1.934 Petasan di Tangerang
A A A
TANGERANG - Petugas Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan menangkap Asra alias Oco terkait kepemilikan pabrik petasan. Dari tangan pelaku petugas menyita ribuan petasan siap edar.

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Endang Sukmawijaya mengatakan, Asra dibekuk di rumahnya di Kampung Kandang RT 03/2, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tanpa perlawanan. Asra merupakan pemilik pabrik petasan.

Penangkapan terhadap Asra bermula dari terangkapnya Mulyadi kurir petasan yang hendak mengantar barang ke Perumahan Dasana Indah..
Dari tangan Mulyadi disita barang bukti berupa dua gulung petasan yang dibungkus plastik hitam.

Berdasarkan keterangan Mulyadi inilah petugas menangkap Asra di rumahnya tanpa perlawanan."Didua kuat petasan yang diproduksi Asra akan diperjualbelikan untuk perayaan Tahun Baru 20187," kata Endang kepada wartawan Selasa (19/12/2017).

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua AKP Mukmin menambahkan, saat dilakukan pengembangan ke rumah Asra, di dalam rumah tersebut polisi menemukan tiga gulung petasan siap jual, serta bahan pembuat petasan. Lalu, pelaku dan petasannya dibawa ke polsek.

"Barang bukti yang disita sebanyak 12 ikat kertas petasan, tiga gulung sumbu petasan, 1.934 petasan berdiameter 2 cm dan tinggi 4 cm, dan 76 petasan 3,5 cm dengan tinggi 9,5 cm," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5750 seconds (0.1#10.24)