Bupati Pamekasan Non-Aktif Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Selasa, 19 Desember 2017 - 08:32 WIB
Bupati Pamekasan Non-Aktif...
Bupati Pamekasan Non-Aktif Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengganjar Bupati Pamekasan non-aktif Ahmad Syafii dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan karena terbukti bersalah dalam perkara suap Anggaran Dana Desa di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim). Terdakwa Ahmad Syafii juga dijatuhi hukuman tambahan, denda Rp50 juta, subsider kurungan 1 bulan dan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi kepala daerah selama 3 tahun.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Syafii, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai pasal 5 ayat 1 huruf A, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, M Tahsin, Senin 18 Desember 2017.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ahmad Syafii dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Ahmad Syafii tidak sendirian. Ketiga terdakwa lain juga dinyatakan bersalah dan melanggar pasal yang sama. Mereka antara lain, Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo dan kepala bagian administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Nur Sholehudin alias Margono.

Meski begitu, ketiga terdakwa ini mendapat hukuman berbeda. Sutjipto Utomo dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan. Agus Mulyadi, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan.
Sementara Nur sholehudin alias Margono, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun serta pidana denda 50 juta subsider 1 bulan. Atas vonis ini, keempat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, pada Rabu (2/8/2017). KPK mencium adanya suap pada proyek di Desa Dasok yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp100 juta. Dugaan korupsi itu dialamatkan kepada Kepala Desa Dasok bernama Agus Mulyadi. Dia dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Untuk dari jeratan hukum, Agus menghubungi atasannya. Hingga Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang akhirnya menyarankan untuk menyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebesar Rp250 juta agar perkara itu tidak diusut. Padahal pada 2016 Desa Dasok, menerima dana desa hanya sekitar Rp650 juta.

Mereka pun akhirnya ditangkap KPK dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus. Mereka adalah yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.
(wib)
Berita Terkait
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
KPK Tetapkan Eks Kepala...
KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
KPK Dalami Aliran Duit...
KPK Dalami Aliran Duit dari Nurdin Abdullah ke Sekdis PUPR Sulsel
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
9 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
17 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
33 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved