Bupati Pamekasan Non-Aktif Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan
A
A
A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengganjar Bupati Pamekasan non-aktif Ahmad Syafii dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan karena terbukti bersalah dalam perkara suap Anggaran Dana Desa di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim). Terdakwa Ahmad Syafii juga dijatuhi hukuman tambahan, denda Rp50 juta, subsider kurungan 1 bulan dan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi kepala daerah selama 3 tahun.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Syafii, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai pasal 5 ayat 1 huruf A, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, M Tahsin, Senin 18 Desember 2017.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ahmad Syafii dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Ahmad Syafii tidak sendirian. Ketiga terdakwa lain juga dinyatakan bersalah dan melanggar pasal yang sama. Mereka antara lain, Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo dan kepala bagian administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Nur Sholehudin alias Margono.
Meski begitu, ketiga terdakwa ini mendapat hukuman berbeda. Sutjipto Utomo dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan. Agus Mulyadi, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan.
Sementara Nur sholehudin alias Margono, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun serta pidana denda 50 juta subsider 1 bulan. Atas vonis ini, keempat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, pada Rabu (2/8/2017). KPK mencium adanya suap pada proyek di Desa Dasok yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp100 juta. Dugaan korupsi itu dialamatkan kepada Kepala Desa Dasok bernama Agus Mulyadi. Dia dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Untuk dari jeratan hukum, Agus menghubungi atasannya. Hingga Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang akhirnya menyarankan untuk menyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebesar Rp250 juta agar perkara itu tidak diusut. Padahal pada 2016 Desa Dasok, menerima dana desa hanya sekitar Rp650 juta.
Mereka pun akhirnya ditangkap KPK dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus. Mereka adalah yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Syafii, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai pasal 5 ayat 1 huruf A, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, M Tahsin, Senin 18 Desember 2017.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ahmad Syafii dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Ahmad Syafii tidak sendirian. Ketiga terdakwa lain juga dinyatakan bersalah dan melanggar pasal yang sama. Mereka antara lain, Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo dan kepala bagian administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Nur Sholehudin alias Margono.
Meski begitu, ketiga terdakwa ini mendapat hukuman berbeda. Sutjipto Utomo dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan. Agus Mulyadi, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan.
Sementara Nur sholehudin alias Margono, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun serta pidana denda 50 juta subsider 1 bulan. Atas vonis ini, keempat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, pada Rabu (2/8/2017). KPK mencium adanya suap pada proyek di Desa Dasok yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp100 juta. Dugaan korupsi itu dialamatkan kepada Kepala Desa Dasok bernama Agus Mulyadi. Dia dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Untuk dari jeratan hukum, Agus menghubungi atasannya. Hingga Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang akhirnya menyarankan untuk menyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebesar Rp250 juta agar perkara itu tidak diusut. Padahal pada 2016 Desa Dasok, menerima dana desa hanya sekitar Rp650 juta.
Mereka pun akhirnya ditangkap KPK dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus. Mereka adalah yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.
(wib)