Tak Bayar Pajak, Pengusaha Nakal Bakal Diberi Sanksi
A
A
A
ANAMBAS - Bagi pengusaha nakal alias tidak mau memenuhi pembayaran pajak akan disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Anambas, Azwandi mengatakan, bagi wajib pajak yang menunggak dan tidak ada niat untuk menyicil akan diberikan tindakan tegas.
"Sebelumnya ada 11 wajib pajak yang keberatan membayarkan pajak usahanya selama satu tahun ini (2017). Mereka (pengusaha) menganggap Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak itu cacat hukum, karena ada pasal yang menyebutkan pajak golf. Itu pasalnya saja yang digugurkan, bukan Perdanya," kata Azwandi, Kamis (14/12/2017).
Dari 11 wajib pajak hanya satu yang beritikad baik membayarkan tunggakan pajak usaha. Sementara 10 wajib pajak yang bersikeras tidak membayarkan pajak. Pemerintah daerah masih memberikan kelonggaran dengan menyurati pihak pengusaha.
"Ada satu pengusaha yang beritikad baik, dan meminta keringanan denda. Pak Bupati setuju diberikan keringanan denda. Kalau memang 10 wajib pajak itu meminta keringanan denda, tentu juga akan disetujui oleh Pak Bupati yang penting ada niatnya membayar pajak," jelasnya.
BKD, kata Azwandi, masih menunggu itikad baik para pengusaha untuk membayarkan atau menyicil tunggakan pajak usaha 2017. Pihaknya juga sudah menyurati pengusaha untuk membayar tunggakan pajak.
"Kalau memang tidak ada itikad baik, kita akan berkoordinasi dengan BPK. Dan data tunggakan pajak akan diserahkan ke BPK, maka sanksi bisa dicabut izin usaha hingga penyegelan usaha," tegasnya.
Salah satu pengusaha di Pelantar Terempak Beach, Asun mengakui pihaknya kaget menunggak pajak hingga Rp100 juta kurun waktu Januari hingga Agustus, padahal pihaknya baru mendapat nota pajak dari BKD bulan Agustus.
"Kami kaget mendengar angka itu, sementara nota dari BKD baru kami terima pada bulan Agustus 2017 lalu. Tetapi kami sudah diplotkan pajak dan denda sebesar Rp100 juta. Sementara warung kita tidak setiap saat ramai. Ini yang menjadi keberatan bagi kami pengusaha," keluhnya.
Sebelumnya, 11 pengusaha itu mendatangi kantor Bupati Anambas. Para pengusaha meminta untuk menghilangkan pajak pada tahun 2017 tersebut. Pasalnya denda terlalu berat dan masih banyak konsumen yang tidak membayar pajak.
"Sebelumnya ada 11 wajib pajak yang keberatan membayarkan pajak usahanya selama satu tahun ini (2017). Mereka (pengusaha) menganggap Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak itu cacat hukum, karena ada pasal yang menyebutkan pajak golf. Itu pasalnya saja yang digugurkan, bukan Perdanya," kata Azwandi, Kamis (14/12/2017).
Dari 11 wajib pajak hanya satu yang beritikad baik membayarkan tunggakan pajak usaha. Sementara 10 wajib pajak yang bersikeras tidak membayarkan pajak. Pemerintah daerah masih memberikan kelonggaran dengan menyurati pihak pengusaha.
"Ada satu pengusaha yang beritikad baik, dan meminta keringanan denda. Pak Bupati setuju diberikan keringanan denda. Kalau memang 10 wajib pajak itu meminta keringanan denda, tentu juga akan disetujui oleh Pak Bupati yang penting ada niatnya membayar pajak," jelasnya.
BKD, kata Azwandi, masih menunggu itikad baik para pengusaha untuk membayarkan atau menyicil tunggakan pajak usaha 2017. Pihaknya juga sudah menyurati pengusaha untuk membayar tunggakan pajak.
"Kalau memang tidak ada itikad baik, kita akan berkoordinasi dengan BPK. Dan data tunggakan pajak akan diserahkan ke BPK, maka sanksi bisa dicabut izin usaha hingga penyegelan usaha," tegasnya.
Salah satu pengusaha di Pelantar Terempak Beach, Asun mengakui pihaknya kaget menunggak pajak hingga Rp100 juta kurun waktu Januari hingga Agustus, padahal pihaknya baru mendapat nota pajak dari BKD bulan Agustus.
"Kami kaget mendengar angka itu, sementara nota dari BKD baru kami terima pada bulan Agustus 2017 lalu. Tetapi kami sudah diplotkan pajak dan denda sebesar Rp100 juta. Sementara warung kita tidak setiap saat ramai. Ini yang menjadi keberatan bagi kami pengusaha," keluhnya.
Sebelumnya, 11 pengusaha itu mendatangi kantor Bupati Anambas. Para pengusaha meminta untuk menghilangkan pajak pada tahun 2017 tersebut. Pasalnya denda terlalu berat dan masih banyak konsumen yang tidak membayar pajak.
(rhs)