Tak Bayar Pajak, Pengusaha Nakal Bakal Diberi Sanksi

Kamis, 14 Desember 2017 - 19:09 WIB
Tak Bayar Pajak, Pengusaha...
Tak Bayar Pajak, Pengusaha Nakal Bakal Diberi Sanksi
A A A
ANAMBAS - Bagi pengusaha nakal alias tidak mau memenuhi pembayaran pajak akan disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Anambas, Azwandi mengatakan, bagi wajib pajak yang menunggak dan tidak ada niat untuk menyicil akan diberikan tindakan tegas.

"Sebelumnya ada 11 wajib pajak yang keberatan membayarkan pajak usahanya selama satu tahun ini (2017). Mereka (pengusaha) menganggap Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak itu cacat hukum, karena ada pasal yang menyebutkan pajak golf. Itu pasalnya saja yang digugurkan, bukan Perdanya," kata Azwandi, Kamis (14/12/2017).

Dari 11 wajib pajak hanya satu yang beritikad baik membayarkan tunggakan pajak usaha. Sementara 10 wajib pajak yang bersikeras tidak membayarkan pajak. Pemerintah daerah masih memberikan kelonggaran dengan menyurati pihak pengusaha.

"Ada satu pengusaha yang beritikad baik, dan meminta keringanan denda. Pak Bupati setuju diberikan keringanan denda. Kalau memang 10 wajib pajak itu meminta keringanan denda, tentu juga akan disetujui oleh Pak Bupati yang penting ada niatnya membayar pajak," jelasnya.

BKD, kata Azwandi, masih menunggu itikad baik para pengusaha untuk membayarkan atau menyicil tunggakan pajak usaha 2017. Pihaknya juga sudah menyurati pengusaha untuk membayar tunggakan pajak.

"Kalau memang tidak ada itikad baik, kita akan berkoordinasi dengan BPK. Dan data tunggakan pajak akan diserahkan ke BPK, maka sanksi bisa dicabut izin usaha hingga penyegelan usaha," tegasnya.

Salah satu pengusaha di Pelantar Terempak Beach, Asun mengakui pihaknya kaget menunggak pajak hingga Rp100 juta kurun waktu Januari hingga Agustus, padahal pihaknya baru mendapat nota pajak dari BKD bulan Agustus.

"Kami kaget mendengar angka itu, sementara nota dari BKD baru kami terima pada bulan Agustus 2017 lalu. Tetapi kami sudah diplotkan pajak dan denda sebesar Rp100 juta. Sementara warung kita tidak setiap saat ramai. Ini yang menjadi keberatan bagi kami pengusaha," keluhnya.

Sebelumnya, 11 pengusaha itu mendatangi kantor Bupati Anambas. Para pengusaha meminta untuk menghilangkan pajak pada tahun 2017 tersebut. Pasalnya denda terlalu berat dan masih banyak konsumen yang tidak membayar pajak.
(rhs)
Berita Terkait
Rakorgub se-Sumatera...
Rakorgub se-Sumatera 2022 Digelar, Ini Lima Fokus Pembahasannya
Kepengurusan MCMI Kepulauan...
Kepengurusan MCMI Kepulauan Riau Resmi Dilantik
Pertashop Mulai Merambah...
Pertashop Mulai Merambah ke Kepulauan Riau
HIPMI BPC Kepulauan...
HIPMI BPC Kepulauan Seribu, Semangat Kewirausahaan untuk Menggali Potensi Baru
Buka Peluang Home Industri,...
Buka Peluang Home Industri, Gemawira Riau Gelar Pelatihan Wirausaha
Semringah, 281 Guru...
Semringah, 281 Guru TK, PAUD, dan RA di Lingga Terima Insentif Rp1,2 Juta
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
43 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved