Pembunuh Bos Kelapa Sawit di Jambi Juga Memakan Alat Kelamin Korban
A
A
A
BATANGHARI - Polres Batanghari, Jambi, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap M Dasurullah (45) pemilik kebun kelapa sawit di Desa Tidar Kuranji, Kecamatan Muara Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Tersangka adalah MR (54) dan anaknya RD yang masih di bawah umur. Kedua tersangka ini tidak lain adalah anak buah korban sendiri.
Pelaku utama yakni MR, menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dan membacoknya dengan sebilah golok. Sadisnya, setelah korban meninggal, pelaku juga memotong alat kelamin korban, lalu memakannya.
Salah satu petunjuk pengungkapan kasus ini adalah, telepon genggam milik korban yang diambil tersangka.
“Tersangka menelepon salah satu tauke pembeli sawit, dan meminta uang melalui handphone korban, dari situlah bisa kita telusuri,” ujar Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal, Kamis (14/12/2017)
Tersangka mengaku nekat mengabisi nyawa majikannya, lantaran sakit hati karena korban tidak membayarkan upahnya selama tiga tahun. “Tersangka sakit hati lantaran gajinya tidak dibayar korban,” kata Ade.
Sebelumnya korban, yakni M Dasurullah, jenazahnya ditemukan oleh warga di dalam sebuah parit, di area perkebunan sawit miliknya, dengan kondisi sudah membusuk dan penuh luka bacok di sekujur tubuh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338, junto 340, subsider 365 tentang pembunuhan berencana, yakni ancaman hukuman mati atau penjara seumur.
Tersangka adalah MR (54) dan anaknya RD yang masih di bawah umur. Kedua tersangka ini tidak lain adalah anak buah korban sendiri.
Pelaku utama yakni MR, menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dan membacoknya dengan sebilah golok. Sadisnya, setelah korban meninggal, pelaku juga memotong alat kelamin korban, lalu memakannya.
Salah satu petunjuk pengungkapan kasus ini adalah, telepon genggam milik korban yang diambil tersangka.
“Tersangka menelepon salah satu tauke pembeli sawit, dan meminta uang melalui handphone korban, dari situlah bisa kita telusuri,” ujar Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal, Kamis (14/12/2017)
Tersangka mengaku nekat mengabisi nyawa majikannya, lantaran sakit hati karena korban tidak membayarkan upahnya selama tiga tahun. “Tersangka sakit hati lantaran gajinya tidak dibayar korban,” kata Ade.
Sebelumnya korban, yakni M Dasurullah, jenazahnya ditemukan oleh warga di dalam sebuah parit, di area perkebunan sawit miliknya, dengan kondisi sudah membusuk dan penuh luka bacok di sekujur tubuh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338, junto 340, subsider 365 tentang pembunuhan berencana, yakni ancaman hukuman mati atau penjara seumur.
(sms)