Pilgub Jatim, La Nyalla Dapat Surat Tugas dari Gerindra

Selasa, 12 Desember 2017 - 03:05 WIB
Pilgub Jatim, La Nyalla...
Pilgub Jatim, La Nyalla Dapat Surat Tugas dari Gerindra
A A A
SURABAYA - Calon Gubernur Jawa Timur La Nyalla Mahmud Matalitti mendapat surat tugas dari Partai Gerindra. Surat tugas tersebut berisi intruksi agar mantan Ketua PSSI itu mencari atau memastikan dukungan dari partai lain jika ingin maju dalam Pilgub Jatim.

Untuk diekathui, Syaifullah Yusuf-Abdullah Azwar Anas sudah mendapatkan dukungan dari PKB dan PDI Perjuangan, sedangkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak sejauh ini sudah mendapatkan dukungan resmi dari Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PPP dan Partai Hanura.

Selain itu, Gerindra juga meminta La Nyalla menyiapkan kelengkapan pemenangan. Namun jika sampai 20 Desember 2017 tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka surat tugas itu secara otomatis tidak berlaku.

Sebelumnya beredar surat tugas untuk La Nyalla dari Partai Gerindra di group Whatapps jurnalis Jawa Timur, khususnya di Surabaya. Wakil Ketua Umum DPD Gerindra Jatim, Hendro Tri Subiyantoro, membenarkan adanya surat tugas itu.

Surat tugas itu ditandatangi oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani. Sementara usulan dari La Nyalla terkait pencalonan Gubernur Jatim periode 2018-2023 masih dalam proses di DPP. "Memang benar DPP Gerindra mengirimkan surat tugas pada La Nyalla terkait pilgub Jatim," terang Hendro, Senin (11/12/2017).

Namun demikian, Hendro menyatakan surat tugas tersebut bukan sebuah rekomendasi. Sebab usulan dari La Nyalla terkait pencalonan Gubernur Jatim saat ini masih dalam proses.

Surat tugas sendiri isinya meminta La Nyalla untuk memastikan dukungan dari partai lain. "Serta menyiapkan kelengkapan pemenangan. Surat tugas ini sendiri batas waktunya sampai tanggal 20 Desember," ungkap Hendro.

Gerindra memang tidak bisa mengusung pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur sendiri di Pilgub Jatim 2018. Pasalnya Gerindra memiliki 13 kursi di DPRD Jatim. Padahal syarat minimal parpol atau koalisi parpol bisa mengusung pasangan calon minimal mempunyai 20 kursi.

Sebelumnya, PKS dan PAN sangat intens melakukan komunikasi politik. Bahkan sempat mengusung poros baru yang disebut dengan 'poros emas'. Tujuannya mendukung kandidat diluar Gus Ipul dan Khofifah.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)