Toko-Toko Makanan di Padangsidimpuan Belum Miliki Sertifikasi Halal

Sabtu, 09 Desember 2017 - 16:51 WIB
Toko-Toko Makanan di...
Toko-Toko Makanan di Padangsidimpuan Belum Miliki Sertifikasi Halal
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), mengklaim seluruh toko makanan di Kota Padangsidimpuan tidak memiliki sertifikat halal. Hal itu diungkapkan oleh Auditor Makanan Halal MUI Sumut, Bisma, pada seminar makanan sehat, higienis dan halal yang diselenggarakan oleh KAHMI Kota Padangsidimpuan, di Hotel Sitamiang, Jalan SM Raja, Sabtu (9/12/2017).

Menurutnya, kepedulian pemilik toko makanan di Kota Salak tersebut terbilang memprihatinkan untuk mengurus sertifikat halal, sehingga makanan yang diperjual-belikan diragukan kehalalannya.

"Dari data yang kami himpun, hanya satu toko makanan saja yang pernah mengurus sertifikasi halal ke MUI Sumut," ujarnya kepada SINDOnews, ketika ditemui.

Tentunya, kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat, karena umumnya warga banyak yang tidak mengetahui kejadian itu. Sebagai pemilik usaha, harusnya, mereka terlebih dahulu melindungi konsumen dari produk tidak halal.

Pernyataan yang sama juga datang dari Ketua MUI Padangsidimpuan, Zulfan Effendi Hasibuan. Dia mengatakan, Pemkot Padangsidimpuan juga masih kurang perhatian dalam mengurusi jaminan sertifikat halal, sehingga banyak pelaku usaha yang tidak peduli dengan sertifikat halal.

"Saya meminta kedepannya, pemerintah menindak tegas pelaku usaha yang mengabaikan sertifikasi halal, sehingga warga tidak dirugikan," tukasnya.

Terpisah, peneliti sertifikasi makanan halal Padangsidimpuan, Arbanur Rasyid mengatakan, dari hasil penelitian pada tahun 2016 masyarakat di Padangsidimpuan dalam membeli produk masih mengutamakan rasa. Selanjutnya, warga baru memperhatikan harga dan kemudian masa berlaku baru halal.

"Warga hanya memperhatikan rasa enak atau tidak enaknya, sehingga pemilik usaha mengabaikan kewajibannya untuk mengurus sertifikasi halal," tandasnya.

Sementara itu, Ketua MD KAHMI Padangsidimpuan, Khoiruddin Nasution meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Produk Halal di wilayah itu.

"Selain itu, MUI harus segera membuat program yang menggandeng Ormas Islam dan Organisasi Kepemudaan Islam guna mensosialisasikan UU No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal," kata Khoiruddin.
(sms)
Berita Terkait
Pemilu: Perbedaan Sikap...
Pemilu: Perbedaan Sikap Ulama dan Fatwa MUI tentang Haramnya Golput
MUI Sebut Sertifikat...
MUI Sebut Sertifikat Halal Merupakan Fatwa Tertulis Kehalalan Produk
MUI Bukan Lagi Lembaga...
MUI Bukan Lagi Lembaga Tunggal Pemberi Sertifikasi Halal
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
Indonesia Halal Watch:...
Indonesia Halal Watch: Sertifikasi Halal Tetap Harus lewat LPPOM MUI
Media Asing Ramai-ramai...
Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
1 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
2 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
2 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
3 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
3 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved