Toko-Toko Makanan di Padangsidimpuan Belum Miliki Sertifikasi Halal

Sabtu, 09 Desember 2017 - 16:51 WIB
Toko-Toko Makanan di...
Toko-Toko Makanan di Padangsidimpuan Belum Miliki Sertifikasi Halal
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), mengklaim seluruh toko makanan di Kota Padangsidimpuan tidak memiliki sertifikat halal. Hal itu diungkapkan oleh Auditor Makanan Halal MUI Sumut, Bisma, pada seminar makanan sehat, higienis dan halal yang diselenggarakan oleh KAHMI Kota Padangsidimpuan, di Hotel Sitamiang, Jalan SM Raja, Sabtu (9/12/2017).

Menurutnya, kepedulian pemilik toko makanan di Kota Salak tersebut terbilang memprihatinkan untuk mengurus sertifikat halal, sehingga makanan yang diperjual-belikan diragukan kehalalannya.

"Dari data yang kami himpun, hanya satu toko makanan saja yang pernah mengurus sertifikasi halal ke MUI Sumut," ujarnya kepada SINDOnews, ketika ditemui.

Tentunya, kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat, karena umumnya warga banyak yang tidak mengetahui kejadian itu. Sebagai pemilik usaha, harusnya, mereka terlebih dahulu melindungi konsumen dari produk tidak halal.

Pernyataan yang sama juga datang dari Ketua MUI Padangsidimpuan, Zulfan Effendi Hasibuan. Dia mengatakan, Pemkot Padangsidimpuan juga masih kurang perhatian dalam mengurusi jaminan sertifikat halal, sehingga banyak pelaku usaha yang tidak peduli dengan sertifikat halal.

"Saya meminta kedepannya, pemerintah menindak tegas pelaku usaha yang mengabaikan sertifikasi halal, sehingga warga tidak dirugikan," tukasnya.

Terpisah, peneliti sertifikasi makanan halal Padangsidimpuan, Arbanur Rasyid mengatakan, dari hasil penelitian pada tahun 2016 masyarakat di Padangsidimpuan dalam membeli produk masih mengutamakan rasa. Selanjutnya, warga baru memperhatikan harga dan kemudian masa berlaku baru halal.

"Warga hanya memperhatikan rasa enak atau tidak enaknya, sehingga pemilik usaha mengabaikan kewajibannya untuk mengurus sertifikasi halal," tandasnya.

Sementara itu, Ketua MD KAHMI Padangsidimpuan, Khoiruddin Nasution meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Produk Halal di wilayah itu.

"Selain itu, MUI harus segera membuat program yang menggandeng Ormas Islam dan Organisasi Kepemudaan Islam guna mensosialisasikan UU No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal," kata Khoiruddin.
(sms)
Berita Terkait
Pemilu: Perbedaan Sikap...
Pemilu: Perbedaan Sikap Ulama dan Fatwa MUI tentang Haramnya Golput
MUI Sebut Sertifikat...
MUI Sebut Sertifikat Halal Merupakan Fatwa Tertulis Kehalalan Produk
MUI Bukan Lagi Lembaga...
MUI Bukan Lagi Lembaga Tunggal Pemberi Sertifikasi Halal
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
Indonesia Halal Watch:...
Indonesia Halal Watch: Sertifikasi Halal Tetap Harus lewat LPPOM MUI
Media Asing Ramai-ramai...
Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
27 menit yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
31 menit yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
51 menit yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
3 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
4 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
5 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved