2018, DKI Akan Miliki Perda Tentang Ruang Bawah Tanah

Kamis, 07 Desember 2017 - 06:22 WIB
2018, DKI Akan Miliki...
2018, DKI Akan Miliki Perda Tentang Ruang Bawah Tanah
A A A
JAKARTA - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta segera menindaklanjuti pembentukan peraturan ruang bawah tanah. Kerugian bagi DKI bila tidak ada pengaturan ruang bawah tanah menjelang operasional Mass Rapid Transit (MRT).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, ruang bawah tanah di Jakarta perlu diatur dan harus ada aturannya karena akan menjadi kerugian bagi DKI bila tidak ada aturan. Untuk itu DPRD memasukan ketentuan atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemanfaatan ruang bawah tanah dalam program pembentukan Peraturan daerah (Propemperda).

"Segera Pemda melengkapi naskah akademisnya ke kita di Bapemperda. Kita rugi loh, sekarang basement gedung di Jakarta ada berapa lantai tuh? Bisa tiga sampai empat dan itu enggak diatur. Enggak ada pemasukan buat Pemda," kata Taufik di DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2017 kemarin.

Taufik menjelaskan, ruang bawah tanah di luar negeri itu merupakan ruang interaksi masyarakat dan ketika ada interaksi, kebutuhan ekonomi tercipta. Sehingga, apa yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pemberdayaan UMKM dapat dilaksanakan di ruang bawah tanah dapat terwujud.

"Jadi saya rasa memang perlu aturan itu," ungkapnya. Untuk diketahui, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta sendiri saat ini mulai menggodok aturan tata kelola pemerintahan bawah tanah (underground). Hal ini dilakukan agar pemanfaatan ruang bawah tanah dalam proyek pembangunan jalur-jalur MRT underground dan proyek Transit Oriented Development (TOD) bisa berjalan mulus tanpa ada pelanggaran lantaran tidak sesuai aturan.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menuturkan, selaku pihak yang dipercaya mengelola TOD, MRT butuh seperangkat aturan untuk memastikan bahwa pembangunan dan pengelolaan ruang bawah tanah benar benar bisa dilakukan dengan baik.

"Saat ini pemanfaatan ruang bawah tanah hanya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 167/2012 tentang Ruang Bawah Tanah di koridor Senayan-Bundaran HI. Untuk fase II Bundaran HI-Kampung Bandan juga di bawah tanah. Kedepannya koridor Cikarang-Balaraja dengan total panjang jalur 87 km dibangun dengan metode konstruksi bawah tanah sebagian dan sudah seharusnya diatur Perda," ungkapnya.

William menjelaskan, ada tiga peraturan yang butuh penyesuaian terkait pengelolaan pemanfaatan ruang bawah tanah, yaitu Perda) tentang Pengelolaan Ruang Bawah Tanah yang sudah masuk Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2018, Undang-Undang (UU) Pertanahan, dan revisi UU Nomor 29/2007 tentang Kekhususan Ibu Kota Jakarta yang baru masuk rancangan draft kedua.

Menurut Wiliam, ketiganya harus diselesaikan. Berdasarkan pengalaman di luar negeri ruang bawah tanah sangat efektif untuk dimanfaatkan. Bisa berperan sebagai ruang alternatif pejalan kaki di area tropis seperti Jakarta agar terhindar dari panas dan hujan serta ruang integrasi dengan transportasi lain.

"Pembuatan aturan ini dilakukan agar pada pengelolaannya MRT tidak salah dan berakhir menjadi temuan. Di Jakarta, pembuatan jalur bawah tanah masih berlangsung di bawah jalur jalan publik yang menjadi milik pemerintah. PT MRT tidak bisa melakukan pembelokan jalur karena khawatir terbentur lahan bawah tanah milik sektor swasta," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Aditya Dwi Laksana meminta PT MRT meningkatkan pengawasan dan memiliki estimasi perencanaan yang matang. Sebab, berdasarkan evaluasi fasei I Lebak Bulus-Bundaran HI, MRT yang telah memiliki kontraktor dan subkontraktor untuk membangun transportasi berbasis rel tersebut sangat lemah dalam mengawasinya.

Lemahnya pengawasan MRT terhadap kontraktor dan subkontraktor muncul dana tambahan di ujung pengerjaan. Jadi meskipun ada payung hukum, kalau perencanaanya tidak matang,operasional tidak maksimal," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
29 menit yang lalu
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
39 menit yang lalu
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
1 jam yang lalu
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
2 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
2 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
2 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved