Resahkan Warga, 5 Komplotan Begal Sadis Ditembak
A
A
A
CIANJUR - Tim gabungan Satreskrim Polres Cianjur dan Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus Sihabudin (36), Rojak (54), Dedi Sulianto (35), Atmudin (45) dan Hendi Supono (44), lima anggota komplotan perampok sadis yang meresahkan warga Kabupaten Cianjur.
Polisi yang tengah melaksanakan Operasi Libas Lodaya 2017, juga menembak kaki lima bandit itu karena melawan saat akan ditangkap di sebuah rumah kontrakan tempat persembunyian tersangka di Kampung Awilega, Desa Sukamakmur, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada Selasa 5 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB.
Direktur Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, kelima tersangka adalah Sihabudin alias Agung, warga Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Rojak, warga Kampung Pasirjunti, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
Kemudian, Dedi Sulianto, warga Kampung Slawe, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Atmudin, warga Kampung Pasir Pari, Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Cianjur. Hendi Supono, warga Kampung Lembang RtT 03/11, Desa Kianroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, merupakan target operasi (TO) kepolisian.
Mereka diduga melakukan perampokan pada Selasa 28 November 2017 sekitar pukul di Villa Cipendawa Kecamatan Pacet, Jalan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Saat itu, kata Umar, komplotan ini merampok korban Mohamad Faisal Ramdani (24) yang tengah mengendarai mobil.
Saat itu korban sedang mencari temannya dan janjian bertemu di lokasi kejadian. Para pelaku memberhentikan korban dan mengancam menggunakan golok. Pelaku mengambil barang-barang milik korban termasuk koper yang di dalamnya berisi uang Rp50 juta. "Seusai beraksi, Sihabudin dan kawan-kawan kabur dan buron selama satu minggu. Namun, kami berhasil meringkus mereka," ujar Umar.
Dari tangan komplotan ini, ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, petugas mengamankan delapan unit telepon seluler (ponsel), dua bilah golok, tujuh kartu ATM, dua korek api berbentuk pistol, lima dompet, dan satu unit mobil.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ungkap Yusri.
Polisi yang tengah melaksanakan Operasi Libas Lodaya 2017, juga menembak kaki lima bandit itu karena melawan saat akan ditangkap di sebuah rumah kontrakan tempat persembunyian tersangka di Kampung Awilega, Desa Sukamakmur, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada Selasa 5 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB.
Direktur Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, kelima tersangka adalah Sihabudin alias Agung, warga Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Rojak, warga Kampung Pasirjunti, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
Kemudian, Dedi Sulianto, warga Kampung Slawe, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Atmudin, warga Kampung Pasir Pari, Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Cianjur. Hendi Supono, warga Kampung Lembang RtT 03/11, Desa Kianroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, merupakan target operasi (TO) kepolisian.
Mereka diduga melakukan perampokan pada Selasa 28 November 2017 sekitar pukul di Villa Cipendawa Kecamatan Pacet, Jalan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Saat itu, kata Umar, komplotan ini merampok korban Mohamad Faisal Ramdani (24) yang tengah mengendarai mobil.
Saat itu korban sedang mencari temannya dan janjian bertemu di lokasi kejadian. Para pelaku memberhentikan korban dan mengancam menggunakan golok. Pelaku mengambil barang-barang milik korban termasuk koper yang di dalamnya berisi uang Rp50 juta. "Seusai beraksi, Sihabudin dan kawan-kawan kabur dan buron selama satu minggu. Namun, kami berhasil meringkus mereka," ujar Umar.
Dari tangan komplotan ini, ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, petugas mengamankan delapan unit telepon seluler (ponsel), dua bilah golok, tujuh kartu ATM, dua korek api berbentuk pistol, lima dompet, dan satu unit mobil.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ungkap Yusri.
(rhs)