Pilot Nyabu Bakal Dijatuhi Sanksi Berat

Rabu, 06 Desember 2017 - 15:00 WIB
Pilot Nyabu Bakal Dijatuhi...
Pilot Nyabu Bakal Dijatuhi Sanksi Berat
A A A
JAKARTA - Keselamatan penerbangan merupakan hal yang paling penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam suatu operasional penerbangan. Karena hal tersebut menyangkut nyawa banyak orang, tidak hanya penumpang tapi bisa juga masyarakat lainnya. Jika ada seseorang atau pihak-pihak tertentu yang mengganggu keselamatan penerbangan, akan dikenakan sanksi berat.

Demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menanggapi ditangkapnya salah satu captain pilot maskapai penerbangan nasional karena menggunakan narkoba di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Narkoba mempunyai dampak yang berbahaya bagi seseorang, apalagi yang berprofesi pilot. Jika dia dalam pengaruh narkoba dan menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yang menyebabkan banyak nyawa orang terancam. Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yang menggunakan narkoba harus dikenakan sanksi berat," ujar Agus Santoso dalam rilisnya, Rabu (6/12/2017).

Sanksi yang dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) serta UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sebagai tahap awal, pilot yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib," lanjut Agus.

Di sisi lain, Agus juga meminta para pilot dan maskapai penerbangan untuk selalu memerhatikan kesehatan fisik maupun mentalnya. Maskapai penerbangan juga harus mematuhi aturan terkait jam terbang pilot sehingga pilot terhindar dari fatique (kelelahan).

"Pilot dan maskapai penerbangan harus bekerja sama dalam menanggulangi masalah fatique ini. Ikuti saja aturan yang berlaku dengan baik dan benar. Selain itu juga harus waspada terhadap narkoba yang sekarang sudah merasuk ke semua kalangan masyarakat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pilot Lion Air dengan nomor penerbangan JT 924 rute Palembang-Jakarta-Denpasar-Kupang berinisial MS ditangkap di sebuah hotel di Kupang, NTT, karena kedapatan nyabu.

Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko membenarkan ada pilotnya yang tertangkap nyabu di Kupang. Dijelaskan, pilot tersebut bekerja sejak tahun 2014.

"Pilot itu mempunyai catatan kesehatan serta sikap dan perilaku yang baik. Jika terbukti sebagai pengguna, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan," katanya, Selasa (5/12/2017).
(zik)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
1 jam yang lalu
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
2 jam yang lalu
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
2 jam yang lalu
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
3 jam yang lalu
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
6 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
8 jam yang lalu
Infografis
10 Pilot Terhebat Sepanjang...
10 Pilot Terhebat Sepanjang Sejarah, Salah Satunya Amelia Earhart
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved