Kejati Jebloskan Komisaris PT Garam Ke Rutan Medaeng

Senin, 04 Desember 2017 - 21:32 WIB
Kejati Jebloskan Komisaris...
Kejati Jebloskan Komisaris PT Garam Ke Rutan Medaeng
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Taufadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp510 juta pada 2012-2013. Tak hanya ditetapkan tersangka, Taufadi yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Garam Persero juga langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng di Sidoarjo.

Penahanan dilakukan korps adhiyaksa ini untuk memperlancar proses pemeriksaan. Selain itu, juga untuk mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka keluar dari gedung Kejati Jatim sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi merah. Dia dikawal Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Taufadi yang maju sebagai calon wakil bupati Pamekasan tidak banyak berkomentar. Sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, sempat berkomentar.” Ada pilkada serentak, itu saja,” katanya, Senin (4/12/2017).

Aspidus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Taufadi diduga mengeluarkan dana perusahaan ke rekening pribadi Rp510 juta.Sayangnya, pria yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Garam Persero tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang telah diambilnya itu. Dana yang didapat itu diduga bagian dari participating interest (PI) 10% hasil pengelolaan minyak dan gas (migas) di wilayah Kabupaten Sumenep oleh PT Santos Madura Offshore.

“Kami akan terus telusuri ke mana aliran uang yang didapat oleh tersangka. Sejauh ini kami belum dapat memastikan apakah ada tersangka baru atau tidak. Semua masih kami selidiki,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU No 61/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejati Jatim menahan mantan direktur utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa'ie dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di kantor PT WUS pada Februari lalu. Penggeledahan dilakukan selama hampir 11 jam dan dipimpin Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna.

Penggeledahan tersebut juga dikawal ketat sejumlah aparat kepolisian dari Polres Sumenep dengan bersenjata lengkap. Dihasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti disita petugas. Antara lain 3 unit CPU dan beberapa berkas.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejari Sumenep menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang berasal dari beberapa usaha yang dikelola PT WUS. Antara lain, bengkel mobil, SPBU dan dana PI dari beberapa perusahaan migas yang ada di Kabupaten Sumenep. Dugaan penyimpangan tersebut sudah lama dilaporkan masyarakat lantaran PT WUS selalu merugi sehingga muncul dugaan ada pengelolaan yang salah di tubuh perusahaan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5885 seconds (0.1#10.140)