Mantan Dirut Pelindo III Djarwo Surjanto Divonis Bebas

Senin, 04 Desember 2017 - 14:46 WIB
Mantan Dirut Pelindo...
Mantan Dirut Pelindo III Djarwo Surjanto Divonis Bebas
A A A
SURABAYA - Wajah mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanto tampak dingin setelah majelis hakim memutuskan terdakwa kasus dugaan pemerasan itu bebas dari dakwaan. Sebelumnya, Djarwo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dituntut tiga tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Saat meninggalkan kursi pesakitan di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (04/12/2017), Djarwo menghampiri penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke dan berjabat tangan. Setelah itu, Djarwo yang saat sidang mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam, langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. "Sekarang saya sudah buktikan bahwa saya dan istri saya (Mieke Yolanda) tidak bersalah," katanya.

Di ruang sidang yang sama, majelis hakim yang diketahui Maxi Sigarlaki ini juga membebaskan Mieke Yolanda alias Nonik dari segala dakwaan jaksa. Sebelumnya Nonik dituntut JPU setahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Nonik tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya awak media terkait putusan majelis hakim tersebut. Dia hanya melambaikan tangan dan buru-buru meninggalkan ruang sidang. Sementara JPU Kejari Tanjung Perak, Didik Yudha dihadapan majelis hakim akan mengajukan upaya kasasi.

Sebelumnya oleh JPU, Djarwo Surjanto dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo pasal 55 KUHP. Sedangkan istrinya, Mieke Yolanda dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dugaan pemerasan yang dilakukan mantan orang nomor satu di Pelindo III terjadi dalam kurun 2014-2016. Praktik pungutan liar (pungli) itu terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016 lalu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga tengah melakukan pungli pada importir di Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo,istri Djarwo, Mieke Yolanda, Direktur Keuangan PT Pelindo III, Rahmat Satria dan Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PEL) Firdiat Firman.

Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp1,5 miliar. Dari terdakwa Djarwo mendapatkan 25%.
(wib)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
26 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved