Mantan Dirut Pelindo III Djarwo Surjanto Divonis Bebas
A
A
A
SURABAYA - Wajah mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanto tampak dingin setelah majelis hakim memutuskan terdakwa kasus dugaan pemerasan itu bebas dari dakwaan. Sebelumnya, Djarwo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dituntut tiga tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Saat meninggalkan kursi pesakitan di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (04/12/2017), Djarwo menghampiri penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke dan berjabat tangan. Setelah itu, Djarwo yang saat sidang mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam, langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. "Sekarang saya sudah buktikan bahwa saya dan istri saya (Mieke Yolanda) tidak bersalah," katanya.
Di ruang sidang yang sama, majelis hakim yang diketahui Maxi Sigarlaki ini juga membebaskan Mieke Yolanda alias Nonik dari segala dakwaan jaksa. Sebelumnya Nonik dituntut JPU setahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Nonik tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya awak media terkait putusan majelis hakim tersebut. Dia hanya melambaikan tangan dan buru-buru meninggalkan ruang sidang. Sementara JPU Kejari Tanjung Perak, Didik Yudha dihadapan majelis hakim akan mengajukan upaya kasasi.
Sebelumnya oleh JPU, Djarwo Surjanto dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo pasal 55 KUHP. Sedangkan istrinya, Mieke Yolanda dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan pemerasan yang dilakukan mantan orang nomor satu di Pelindo III terjadi dalam kurun 2014-2016. Praktik pungutan liar (pungli) itu terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016 lalu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga tengah melakukan pungli pada importir di Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo,istri Djarwo, Mieke Yolanda, Direktur Keuangan PT Pelindo III, Rahmat Satria dan Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PEL) Firdiat Firman.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp1,5 miliar. Dari terdakwa Djarwo mendapatkan 25%.
Saat meninggalkan kursi pesakitan di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (04/12/2017), Djarwo menghampiri penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke dan berjabat tangan. Setelah itu, Djarwo yang saat sidang mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam, langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. "Sekarang saya sudah buktikan bahwa saya dan istri saya (Mieke Yolanda) tidak bersalah," katanya.
Di ruang sidang yang sama, majelis hakim yang diketahui Maxi Sigarlaki ini juga membebaskan Mieke Yolanda alias Nonik dari segala dakwaan jaksa. Sebelumnya Nonik dituntut JPU setahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Nonik tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya awak media terkait putusan majelis hakim tersebut. Dia hanya melambaikan tangan dan buru-buru meninggalkan ruang sidang. Sementara JPU Kejari Tanjung Perak, Didik Yudha dihadapan majelis hakim akan mengajukan upaya kasasi.
Sebelumnya oleh JPU, Djarwo Surjanto dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo pasal 55 KUHP. Sedangkan istrinya, Mieke Yolanda dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan pemerasan yang dilakukan mantan orang nomor satu di Pelindo III terjadi dalam kurun 2014-2016. Praktik pungutan liar (pungli) itu terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016 lalu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga tengah melakukan pungli pada importir di Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo,istri Djarwo, Mieke Yolanda, Direktur Keuangan PT Pelindo III, Rahmat Satria dan Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PEL) Firdiat Firman.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp1,5 miliar. Dari terdakwa Djarwo mendapatkan 25%.
(wib)