ACTA Beberkan 3 Alasan Kasus Ahmad Dhani Layak Dihentikan

Kamis, 30 November 2017 - 13:28 WIB
ACTA Beberkan 3 Alasan...
ACTA Beberkan 3 Alasan Kasus Ahmad Dhani Layak Dihentikan
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menyebut, kasus kliennya itu tidak layak untuk dilanjutkan. Karena laporan Jack Boyd Lapian seharusnya ditolak oleh kepolsian karena apa yang disampaikan Ahmad Dhani merupakan hak konstitusionl yang dijamin UUD 1945.

Ali membeberkan, ada 3 hal mendasar yang membuat laporan Ahmad Dhani tidak layak dilanjutkan. Pertama, kata dia, soal legal standing pelapor. Ali mempertanyakan kerugian pelapor sehingga dia berhak melaporkan kasus ini.

"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," ujarnya pada wartawan, Kamis, (30/11/2017).

Kedua, bebernya, permasalahannya itu pasal yang menjerat Ahmad Dhani, yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut, terlapor harus memenuhi unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

"Kami menilai tweet (Dhani) bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan ke Dhani," tuturnya.

Ketiga, yang mendasari kasus Dhani tidak layak dilanjutkan karena tweet kliennya itu tidak bermuatan provokasi, hanya ungkapan suami Mulan Jameela itu atas ketidaksukaan terhadap terduga penista agama, yakni Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) dan itu wajar.

Maka itu, tambahya, harapkan kepolisian bisa bertindak profesional dalam memproses laporan terhadap kliennya. "Sebagaimana kita ketahui, perbuatan menista agama itu perbuatan pidana di Indonesia sehingga wajar kalau Dhani menunjukkan ketidaksukaan ke pendukung penista agama," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Tim Kajian UU ITE Undang...
Tim Kajian UU ITE Undang Ade Armando sampai Dandhy dan Ahmad Dhani
Setelah Ahmad Dhani,...
Setelah Ahmad Dhani, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Prita Hingga Nikita Mirzani
Perindo: Revisi UU ITE...
Perindo: Revisi UU ITE Menjadi Kabar Gembira bagi Iklim Demokrasi
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
SE Kapolri Soal Tersangka...
SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif
Soal SE Kapolri Tersangka...
Soal SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Harus Dimulai Penghentian Pemidanaan Aktivis
Berita Terkini
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
1 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
1 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
1 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
2 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
3 jam yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
4 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved