ACTA Beberkan 3 Alasan Kasus Ahmad Dhani Layak Dihentikan

Kamis, 30 November 2017 - 13:28 WIB
ACTA Beberkan 3 Alasan...
ACTA Beberkan 3 Alasan Kasus Ahmad Dhani Layak Dihentikan
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menyebut, kasus kliennya itu tidak layak untuk dilanjutkan. Karena laporan Jack Boyd Lapian seharusnya ditolak oleh kepolsian karena apa yang disampaikan Ahmad Dhani merupakan hak konstitusionl yang dijamin UUD 1945.

Ali membeberkan, ada 3 hal mendasar yang membuat laporan Ahmad Dhani tidak layak dilanjutkan. Pertama, kata dia, soal legal standing pelapor. Ali mempertanyakan kerugian pelapor sehingga dia berhak melaporkan kasus ini.

"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," ujarnya pada wartawan, Kamis, (30/11/2017).

Kedua, bebernya, permasalahannya itu pasal yang menjerat Ahmad Dhani, yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut, terlapor harus memenuhi unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

"Kami menilai tweet (Dhani) bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan ke Dhani," tuturnya.

Ketiga, yang mendasari kasus Dhani tidak layak dilanjutkan karena tweet kliennya itu tidak bermuatan provokasi, hanya ungkapan suami Mulan Jameela itu atas ketidaksukaan terhadap terduga penista agama, yakni Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) dan itu wajar.

Maka itu, tambahya, harapkan kepolisian bisa bertindak profesional dalam memproses laporan terhadap kliennya. "Sebagaimana kita ketahui, perbuatan menista agama itu perbuatan pidana di Indonesia sehingga wajar kalau Dhani menunjukkan ketidaksukaan ke pendukung penista agama," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Tim Kajian UU ITE Undang...
Tim Kajian UU ITE Undang Ade Armando sampai Dandhy dan Ahmad Dhani
Setelah Ahmad Dhani,...
Setelah Ahmad Dhani, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Prita Hingga Nikita Mirzani
Perindo: Revisi UU ITE...
Perindo: Revisi UU ITE Menjadi Kabar Gembira bagi Iklim Demokrasi
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
SE Kapolri Soal Tersangka...
SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif
Soal SE Kapolri Tersangka...
Soal SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Harus Dimulai Penghentian Pemidanaan Aktivis
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
48 menit yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
8 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
8 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
10 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
10 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved