Polisi Tak Terima Kasus Ahmad Dhani Disebut Bermuatan Politis

Selasa, 28 November 2017 - 20:56 WIB
Polisi Tak Terima Kasus...
Polisi Tak Terima Kasus Ahmad Dhani Disebut Bermuatan Politis
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitan di akun Twitter pribadinya. Nada miringpun bermunculan terkait penetapan suami Mulan Jameela itu sebagai tersangka, salah satunya disebut bermuatan politis.

Namun, polisi tidak terima jika kasus ini disebut mengandung unsur politis. Polisi menegaskan hanya menjalankan tugas dan menegakkan hukum. Kapolresro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka pentolan grup band Dewa 19 itu.

Menurut dia, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tentang terjadinya dugaan peristiwa pidana. "Maka itu, ini murni kami melakukan tugas sebagai penegak hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa (politis). Ini murni penegakan hukum, tugas yang kami lakukan," tegas Kombes Iwan kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).

Kombes Iwan menegaskan, sebelum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara. "Pertimbangannya, ada dua alat bukti yang cukup dan yuridis sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tandasnya.

Diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi pada 10 Maret 2017 lalu oleh pendukung Ahok-Djarot terkait ucapannya di media sosial Twitter yang mengandung kebencian dan masuk pada kampanye hitam.

Anggota BTP Network Jack Lapian yang merupakan pelapor saat itu mengatakan, dalam akun @AHMADDHANIPRAST, Ahmad Dhani telah menyebarkan kebencian. Dia menilai di akun twitternya banyak kicauan Ahmad Dhani yang menyulut kebencian dan menyinggung pendukung Ahok. Salah satunya berisi ‘siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’.
(thm)
Berita Terkait
Tim Kajian UU ITE Undang...
Tim Kajian UU ITE Undang Ade Armando sampai Dandhy dan Ahmad Dhani
Setelah Ahmad Dhani,...
Setelah Ahmad Dhani, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Prita Hingga Nikita Mirzani
Perindo: Revisi UU ITE...
Perindo: Revisi UU ITE Menjadi Kabar Gembira bagi Iklim Demokrasi
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
SE Kapolri Soal Tersangka...
SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif
Soal SE Kapolri Tersangka...
Soal SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Harus Dimulai Penghentian Pemidanaan Aktivis
Berita Terkini
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
20 menit yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
5 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
5 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
5 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
5 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved