Revisi Pergub, Anies Resmi Izinkan Kegiatan Masyarakat Digelar di Monas

Minggu, 26 November 2017 - 17:56 WIB
Revisi Pergub, Anies...
Revisi Pergub, Anies Resmi Izinkan Kegiatan Masyarakat Digelar di Monas
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membuka kembali kesempatan kepada warga untuk memanfaatkan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat kegiatan keagamaan maupun sosial budaya (sosbud). Hal ini setelah Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160/2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan Pergub Nomor 160 pada 13 Oktober 2017 lalu yang berisi tentang pelarangan Monas sebagai tempat untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial dan agama.

Anies mengatakan, dengan adanya Pergub Nomor 186, maka Monas kembali bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat dan akhirnya mendapat kepastian hukum. “Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas,” ujar Anies seusai menghadiri kegiatan Kirab Kebangsaan di Monas, Minggu (26/11/2017).

Ada sejumlah pasal yang diubah dalam Pergub Nomor 186, di antaranya Pasal 10 yang menjadi inti dari pergub tersebut. Pada poin b disebutkan bahwa kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama. Sebelumnya pada Pasal 10 Pergub Nomor 160 di poin b disebutkan, peruntukan Monas hanya untuk kepentingan negara, tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Selain itu, ada sejumlah aturan yang ditambah di Pergub Nomor 186, salah satunya Pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin gubernur setelah ada rekomendasi dari sebuah tim. Tim tersebut yang nantinya menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu diperbolehkan digelar di Monas atau tidak.

Tim tersebut berangggotakan gabungan dari SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan tokoh masyarakat. “Mereka di tim ini yang melakukan penilaian kelayakan sebuah usulan kegiatan yang akan menggunakan kawasan Monas. Lalu tim ini akan memberikan rekomendasi kepada gubernur apakah diberi izin atau tidak,” tandas Anies.
(thm)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
29 menit yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
2 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
9 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
10 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
12 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved