Soal Pembuang Limbah ke Citarum, Luhut: Yang Melanggar Libas Saja
A
A
A
BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta penegak hukum menindak tegas industri yang masih membuang limbah ke Sungai Citarum. Tindakan itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan sungai dan air laut Indonesia.
Menurut Luhut, ada sekitar 27,5 juta orang yang hidup di bantaran Sungai Citarum di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Sementara, kualitas Sungai Citarum sangat kotor dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Padi yang mengandalkan air dari sungai itu, juga dipastikan akan terkontaminasi limbah sungai. Begitu juga ikan di Cirata dan Saguling.
"Yang melanggar libas saja. Tidak usah takut. Hajar saja semuanya. Saya titip betul ke Kapolda, Pangdam, dan Gubernur. Karena ini untuk menyelamatkan generasi Indonesia di masa mendatang," jelas Luhut dalam Lokakarya Penataan Sungai Citarum di Hotel Aryadutha, Bandung, Rabu (22/11/2017).
Menurut dia, penangangan Sungai Citarum harus melibatkan semua pihak dan menjadi tanggung jawab bersama melibatkan lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat luas. Termasuk industri yang harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak membuang limbah ke sungai.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, berbagai persoalan masih terjadi di Sungai Citarum yang memiliki panjang 269 kilometer, seperti persoalan sedimentasi yang mencapai 7.900 ton/hektare. "Itu data tahun 2010, sekarang mungkin sudah naik tujuh kali lipat," katanya.
Selain persoalan sedimentasi, di sekitar Sungai Citarum juga terdapat sekitar 2.822 industri besar dan kecil. Persoalannya, tidak sedikit dari industri itu yang membuang limbah ke sungai. Tercatat, sekitar 280 ton limbah yang dibuang ke Citarum per harinya. Sekitar 29.000 ekor sapi yang dipelihara di sekitar Citarum menghasilkan 400 ton limbah per hari.
"Untuk sampah padat kita coba selesaikan dan sedikit demi sedikit berhasil. Tapi sampah industri belum," kata dia.
Menurut Luhut, ada sekitar 27,5 juta orang yang hidup di bantaran Sungai Citarum di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Sementara, kualitas Sungai Citarum sangat kotor dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Padi yang mengandalkan air dari sungai itu, juga dipastikan akan terkontaminasi limbah sungai. Begitu juga ikan di Cirata dan Saguling.
"Yang melanggar libas saja. Tidak usah takut. Hajar saja semuanya. Saya titip betul ke Kapolda, Pangdam, dan Gubernur. Karena ini untuk menyelamatkan generasi Indonesia di masa mendatang," jelas Luhut dalam Lokakarya Penataan Sungai Citarum di Hotel Aryadutha, Bandung, Rabu (22/11/2017).
Menurut dia, penangangan Sungai Citarum harus melibatkan semua pihak dan menjadi tanggung jawab bersama melibatkan lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat luas. Termasuk industri yang harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak membuang limbah ke sungai.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, berbagai persoalan masih terjadi di Sungai Citarum yang memiliki panjang 269 kilometer, seperti persoalan sedimentasi yang mencapai 7.900 ton/hektare. "Itu data tahun 2010, sekarang mungkin sudah naik tujuh kali lipat," katanya.
Selain persoalan sedimentasi, di sekitar Sungai Citarum juga terdapat sekitar 2.822 industri besar dan kecil. Persoalannya, tidak sedikit dari industri itu yang membuang limbah ke sungai. Tercatat, sekitar 280 ton limbah yang dibuang ke Citarum per harinya. Sekitar 29.000 ekor sapi yang dipelihara di sekitar Citarum menghasilkan 400 ton limbah per hari.
"Untuk sampah padat kita coba selesaikan dan sedikit demi sedikit berhasil. Tapi sampah industri belum," kata dia.
(zik)