Organda: Kacau Negara Kalau MA Kabulkan Taksi Online Tanpa Aturan

Rabu, 22 November 2017 - 04:38 WIB
Organda: Kacau Negara...
Organda: Kacau Negara Kalau MA Kabulkan Taksi Online Tanpa Aturan
A A A
JAKARTA - Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menilai pebisnis angkutan online sejak awal memang tidak mau ikuti aturan. Suatu kehancuran negara apabila Mahkamah Agung (MA) kembali memenangkan gugatan pembatalan pasal dalam Permenhub 108 tahun 2017 tentang angkutan tidak dalam trayek.

"Satu-satunya solusi untuk mensetarakan persaingan taksi online dan konvensional, adalah menjalankan mekanisme penegakan hukum. Jangan payung hukumnya yang menyesuaikan angkutan. Kalau penegakan hukum soal regulasi itu ditegakan, pastinya tidak akan ada konflik antara taksi online dan konvensional," kata Shafruhan saat dihubungi, Selasa 21 November 2017.

Shafruhan menjelaskan, Permenhub 108 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sudah cukup mengatur angkutan online yang jelas cirinya sama dengan taksi. Hal itu sesuai dengan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Organda beberapa waktu lalu dalam menghadapi perkembangan angkutan online.

Selain meminta aturan taksi online seperti aturan taksi karena kesamaan ciri, Shafruhan juga menyebut bahwa putusan lainya yakni meminta dan mengusulkan kepada pemerintah atau intansi terkait lainnya melakukan penegakan hukum secara pidana terhadap perusahaan angkutan umum secara ilegal yang tidak mau ikuti aturan.

"Kami sendiri terus berbenah diri meningkatkan pelayanan sesuai dengan Stndar Pelayanan Minimum (SPM) yang diatur dalam PM 28 Tahun 2015 tentang angkutna umum tidak dalam trayek atau PM 29 tahun 2015 tentang SPM angkutan umum dalam trayek. Jadi, kalau MA mengabulkan gugatan, negara ini jelas kacau," ungkapnya.

Kuasa hukum pengusaha taksi online, Perry Cornelius mengatakan, putusan MA perihal pencabutan 14 pasal dalam Permenhub No 26 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sangat berpengaruh terhadap operasional taksi online. "Putusan MA sudah jelas agar mencabut 14 pasal dalam Permenhub," ungkapnya.

Perry menjelaskan, penolakan pengusaha taksi konvensional terhadap angkutan online merupakan perbedaan cara pandang. Misalnya urusan pajak dan KIR. Taksi konvensional atau angkutan umum resmi jelas wajib membayar pajak dan uji KIR sebagai faktor keselamatan pengguna lantaran resmi dan armadanya berusia lebih dari lima tahun.

Sedangkan angkutan online yang merupakan akngkutan khsusu sewa, kata Perry, tidak perlu mengikuti uji KIR lantaran usia armada yang digunakan maksimal berusia lima tahun. Hal itu tercantum dalam syarat-syarat mengikuti aplikasi sebagai angkutan online. Termasuk surat berkelakuan baik, sehat dan memiliki izin mngemudi.

"Keselamatan mana yang mau dibahas? Dengan angkutna online, pengemudi dapat melangsungkan kehidupanya lebih sejahtera. Pengguna jasa bisa denan mudah mengecek kepribadian pengemudi. Kalau angkutan resmi, banyak usia mobil lebih dari lima tahun wajib uji KIR. Penguna jasa nyatanya kesulitan melacak identitas pengemudi," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
38 menit yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
1 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
2 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
2 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
3 jam yang lalu
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved