UMK Karawang Hampir Tembus Rp4 juta, PHK Massal Menanti
A
A
A
KARAWANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang, Jawa Barat naik dari Rp3.605.272 menjadi Rp,3.919.291 atau hampir tembus diangka Rp4 juta. Kenaikan UMK ini membuat Kabupaten Karawang masih menduduki peringkat tertinggi dalam pengupahan secara nasional. Namun begitu kenaikan ini akan berdampak banyaknya perusahaan hengkang dari Karawang dan akan terjadi PHK massal.
"Hari ini pemerintah provinsi sudah memutuskan kenaikan UMK Karawang menjadi Rp3.919.291 dan tertinggi di Indonesia. Kita tidak bangga dengan status kenaikan upah tertinggi ini karena tentunya akan berdampak terhadap perusahaan yang memutuskan untuk pindah dari Karawang. Yang pastinya lagi akan terjadi PHK masal karena dampak dari kenaikan UMK tahun 2017 ini sudah 12 ribu karyawan yang di PHK hingga September kemarin," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, Selasa (21/11/2017).
Menurut Ahmad Suroto, dengan kenaikan UMK tahun 2018 ini banyak perusahaan terutama disektor tekstil, sandang dan kulit (TSK) yang akan terpukul. Kenaikan upah tahun 2017 ini perusahaan di sektor TSK memilih pindah dari Karawang atau melakukan PHK karena tidak kuat membayar upah.
"Perusahaan yang memilih pindah dari Karawang semuanya bergerak disektor TSK karena tidak mampu membayar upah tinggi. Ada juga perusahaan TSK yang meminta penundaan pembayaran upah dan beberapa perusahaan kita kabulkan. Nah dengan kenaikan UMK tahun 2018 nanti sudah bisa diprediksi akan banyak lagi yang akan pindah dan dipastikan akan terjadi PHK massal," katanya.
Ahmad Suroto mengatakan, kenaikan UMK hanya berdampak kepada perusahaan yang bergerak di sektor TSK, jasa dan perdagangan. Sedangkan perusahaan yang bergerak di sektor manufactur berdasarkan pengalaman tidak terpengaruh dengan kenaikan upah.
"Belum ada perusahaan manufaktur yang melakukan pengurangan karyawan ataupun pindah karena alasan kenaikan upah. Yang kita khawatirkan justru di sektor TSK karena pasti akan berat melaksanakan keputusan ini," timpalnya.
Pemkab Karawang akan melakukan kajian untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan UMK ini. Bukan hanya karena akan terjadi PHK masal tapi juga penyerapan angkatan kerja akan menjadi lebih sedikit karena perusahaan hengkang dan yang mau masuk Karawang akan berfikir ulang.
"Dampaknya bukan hanya PHK tapi juga ini soal penyerapan angkatan kerja akan semakin sulit mencari kerja. Makanya kita akan melakukan kajian untuk mengatasi masalah ini," tandasnya.
"Hari ini pemerintah provinsi sudah memutuskan kenaikan UMK Karawang menjadi Rp3.919.291 dan tertinggi di Indonesia. Kita tidak bangga dengan status kenaikan upah tertinggi ini karena tentunya akan berdampak terhadap perusahaan yang memutuskan untuk pindah dari Karawang. Yang pastinya lagi akan terjadi PHK masal karena dampak dari kenaikan UMK tahun 2017 ini sudah 12 ribu karyawan yang di PHK hingga September kemarin," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, Selasa (21/11/2017).
Menurut Ahmad Suroto, dengan kenaikan UMK tahun 2018 ini banyak perusahaan terutama disektor tekstil, sandang dan kulit (TSK) yang akan terpukul. Kenaikan upah tahun 2017 ini perusahaan di sektor TSK memilih pindah dari Karawang atau melakukan PHK karena tidak kuat membayar upah.
"Perusahaan yang memilih pindah dari Karawang semuanya bergerak disektor TSK karena tidak mampu membayar upah tinggi. Ada juga perusahaan TSK yang meminta penundaan pembayaran upah dan beberapa perusahaan kita kabulkan. Nah dengan kenaikan UMK tahun 2018 nanti sudah bisa diprediksi akan banyak lagi yang akan pindah dan dipastikan akan terjadi PHK massal," katanya.
Ahmad Suroto mengatakan, kenaikan UMK hanya berdampak kepada perusahaan yang bergerak di sektor TSK, jasa dan perdagangan. Sedangkan perusahaan yang bergerak di sektor manufactur berdasarkan pengalaman tidak terpengaruh dengan kenaikan upah.
"Belum ada perusahaan manufaktur yang melakukan pengurangan karyawan ataupun pindah karena alasan kenaikan upah. Yang kita khawatirkan justru di sektor TSK karena pasti akan berat melaksanakan keputusan ini," timpalnya.
Pemkab Karawang akan melakukan kajian untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan UMK ini. Bukan hanya karena akan terjadi PHK masal tapi juga penyerapan angkatan kerja akan menjadi lebih sedikit karena perusahaan hengkang dan yang mau masuk Karawang akan berfikir ulang.
"Dampaknya bukan hanya PHK tapi juga ini soal penyerapan angkatan kerja akan semakin sulit mencari kerja. Makanya kita akan melakukan kajian untuk mengatasi masalah ini," tandasnya.
(sms)