BNN Jateng Bongkar Penyelundupan Narkoba Pakai Sandal Wanita

Jum'at, 17 November 2017 - 13:48 WIB
BNN Jateng Bongkar Penyelundupan...
BNN Jateng Bongkar Penyelundupan Narkoba Pakai Sandal Wanita
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam sandal wanita. Sabu yang disembunyikan di alas kaki tak terdeteksi metal detektor maupun x-ray di bandara.

"Pengungkapan ini bermula saat BNN Jateng menerima laporan akan terjadi transaksi narkoba di kawasan Patung Kuda Universitas Diponegoro Semarang. Kami langsung menerjunkan anggota menuju lokasi untuk penyelidikan," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Jumat (17/11/2017).

Di lokasi tersebut petugas mendapati seorang pria tinggi besar dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas bergegas mengamankan pria yang mengendarai sepeda motor matic itu sebelum kabur. Saat digeledah, petugas mendapati dua pasang sandal wanita yang disembunyikan dalam kantung plastik.

"Setelah diminta membuka salah satu alas sandal tersebut di dalamnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Kemudian tiga sandal lainnya juga dibuka dan ternyata bersisi sabu masing-masing 200 gram, sehingga total beratnya 800 gram," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial DKS, warga Jalan Urip Sumoharjo, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Pelaku pun segera dibawa ke Kantor BNNP Jateng di Jalan Madukoro Semarang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi sandal tersebut sebelumnya dipakao oleh dua wanita asal Aceh. Mereka terbang dan transit di Jakarta baru kemudian ke Semarang. Dalam pemeriksaan di gate, mereka lolos karena alas kaki kan tidak dilepas untuk deteksi x-ray," terangnya.

Berdasarkan penyelidikan BNNP Jateng, barang haram itu didatangkan dari Malaysia dengan titik tolak Aceh dan Sumatera Utara ke Jateng melalui kurir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DKS yang juga residivis kasus pembunuhan itu dijerat Pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(nag)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
9 menit yang lalu
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
15 menit yang lalu
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
3 jam yang lalu
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
3 jam yang lalu
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
3 jam yang lalu
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
3 jam yang lalu
Infografis
Geser Taylor Swift,...
Geser Taylor Swift, Lucy Guo Jadi Wanita Terkaya Termuda di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved