BNN Jateng Bongkar Penyelundupan Narkoba Pakai Sandal Wanita

Jum'at, 17 November 2017 - 13:48 WIB
BNN Jateng Bongkar Penyelundupan...
BNN Jateng Bongkar Penyelundupan Narkoba Pakai Sandal Wanita
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam sandal wanita. Sabu yang disembunyikan di alas kaki tak terdeteksi metal detektor maupun x-ray di bandara.

"Pengungkapan ini bermula saat BNN Jateng menerima laporan akan terjadi transaksi narkoba di kawasan Patung Kuda Universitas Diponegoro Semarang. Kami langsung menerjunkan anggota menuju lokasi untuk penyelidikan," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Jumat (17/11/2017).

Di lokasi tersebut petugas mendapati seorang pria tinggi besar dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas bergegas mengamankan pria yang mengendarai sepeda motor matic itu sebelum kabur. Saat digeledah, petugas mendapati dua pasang sandal wanita yang disembunyikan dalam kantung plastik.

"Setelah diminta membuka salah satu alas sandal tersebut di dalamnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Kemudian tiga sandal lainnya juga dibuka dan ternyata bersisi sabu masing-masing 200 gram, sehingga total beratnya 800 gram," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial DKS, warga Jalan Urip Sumoharjo, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Pelaku pun segera dibawa ke Kantor BNNP Jateng di Jalan Madukoro Semarang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi sandal tersebut sebelumnya dipakao oleh dua wanita asal Aceh. Mereka terbang dan transit di Jakarta baru kemudian ke Semarang. Dalam pemeriksaan di gate, mereka lolos karena alas kaki kan tidak dilepas untuk deteksi x-ray," terangnya.

Berdasarkan penyelidikan BNNP Jateng, barang haram itu didatangkan dari Malaysia dengan titik tolak Aceh dan Sumatera Utara ke Jateng melalui kurir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DKS yang juga residivis kasus pembunuhan itu dijerat Pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(nag)
Berita Terkait
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
PBB: Puluhan Ribu Tewas...
PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Meresahkan, Transaksi...
Meresahkan, Transaksi Narkoba di Masa Pandemi Meningkat Drastis
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Berita Terkini
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
16 menit yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
44 menit yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
56 menit yang lalu
Jejak Karier AKBP Heti...
Jejak Karier AKBP Heti Patmawati, Polwan dengan Penugasan Baru sebagai Kapolres Lampung Timur
1 jam yang lalu
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
1 jam yang lalu
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
1 jam yang lalu
Infografis
Muammar Gaddafi Panggil...
Muammar Gaddafi Panggil 200 Wanita Muda Italia, Diajak Masuk Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved