Duh, KPU Kabupaten Blitar Loloskan Anggota Parpol Jadi PPS Pilgub

Selasa, 14 November 2017 - 19:39 WIB
Duh, KPU Kabupaten Blitar...
Duh, KPU Kabupaten Blitar Loloskan Anggota Parpol Jadi PPS Pilgub
A A A
BLITAR - KPU Kabupaten Blitar kecolongan meloloskan empat orang anggota partai politik menjadi panitia pemungutan suara (PPS) Pilgub 2018. KPU bahkan sudah resmi mengumumkan keempat nama politisi itu bersama 740 anggota PPS lainya.

"Setelah dilakukan validasi pascapengumuman diketahui yang bersangkutan (empat orang) sebagai anggota partai," terang anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Keuangan Umum dan Logistik Nikmatus Sholihah kepada wartawan Selasa (14/11/2017).

Informasi yang dihimpun, KPU melakukan validasi pascapengumuman setelah ada laporan desakan dari pihak luar. Setelah dicek ulang dan dipastikan yang bersangkutan anggota parpol, KPU melakukan pengumuman ulang. Nama keempat orang itu dicoret dan diganti empat orang lain yang dinilai lebih memenuhi syarat.

"Karena tidak memenuhi syarat, kita mengganti dengan yang lain," papar Nikmatus Sholihah. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Solehudin menilai ada sesuatu yang tak lazim dalam proses rekrutmen PPS.

Sebagai komisioner Panwas bidang hukum dan pelanggaran Hakam menilai dua kali pengumuman ditambah penggantian nama sebagai hal yang tidak wajar. "Kita melihat ada yang janggal. Ada empat nama di pengumuman awal yang kemudian diganti di pengumuman baru, "ujar Hakam.

Terkait alasan keempat orang yang diganti sebagai anggota parpol, untuk sementara waktu Panwas tidak mempercayai begitu saja. Sebab tidak tertutup kemungkinan ada alasan lain yang mendorong KPU melakukan pencoretan. Namun kendati demikian, kata Hakam pihaknya menunggu laporan dari empat orang yang diganti.

"Jika ada laporan, tentu kita akan menindaklanjutinya. Sebab hal itu terkait adanya pihak yang dirugikan. Tapi bila tidak ada laporan, tentu kita tidak akan menindaklanjuti, "tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya juga ditemukan sebanyak 307 anggota parpol di Kabupaten Blitar yang juga menjadi anggota parpol lain.

Dalam proses verifikasi administrasi parpol peserta pemilu, yang bersangkutan akan disodori opsi memilih salah satu keanggotaan parpol.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7430 seconds (0.1#10.140)