Kasus Tugu Antikorupsi, 18 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 08 November 2017 - 17:23 WIB
Kasus Tugu Antikorupsi,...
Kasus Tugu Antikorupsi, 18 Orang Ditetapkan Tersangka
A A A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 18 orang dalam kasus korupsi berjamaah Tugu Antikorupsi. Tugu bernama Tunjuk Ajar yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani Pekanbaru ini merupakan tugu yang diresmikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2016.

18 orang yang ditetapkan tersangka itu terdiri terdiri dari 13 aparatur sipil negara (ASN) dan 5 orang pihak swasta. Dari pihak ANS antara lain mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptada) Provinsi Riau. Kemudian Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial J dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan kepala bidang di Dinas Ciptada Riau, HR dan beberapa pejabat lain.

Sementara dari pihak swasta antara lain Direktur PT Bumi Riau Lestari, beinisial K dan swasta yang pinjam pekerja ZJB. Tiga orang konsultan adalah pengawas yakni yang punya perusahaan atau pemenang proyek berinisial RZ. Kemudian pihak sub kontraktor atau pinjam bendera perusahaan pemenang proyek RM dan pengawas lapangan AA.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Riau Sugeng Riyanta menjelaskan, dalam kasus Tugu Anti Korupsi atau juga disebut Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan proyek dari Dinas Ciptada tahun 2016.

"Nilai proyeknya Rp8 miliar. Dari hasil audit diketahui kerugian negara akibat korupsi berjamaah itu adalah Rp1,2 miliar," ucap Sugeng Selasa (8/11/20017).

Hasil penelurusan kejaksaan modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukukan pengaturan tender, kemudian melakukan rekayasa dokumen proyek.

"Dalam kasus ini kita temukan ada pengaturan proyek dengan bumbu-bumbu proyek yakni fee," ucapnya.

Petugas juga menemukan bahwa PNS yang seharusnya jadi pengawas malah terlibat langsung atau tidak langung mengerjakan proyek Tugu Anti Korupsi 2016.

"Padahal aturannya berdasarkan Pasal 12 huruf i tahun 2001, pegawai negeri tugasnya hanya mengawasi proyek. Namun untuk kasus ini pegawai negeri malah ikut main proyek langsung maupun tidak langsung. Jadi kongkalikong dalam kasus ini memang ada," tandasnya.

Untuk diketahui, tugu yang bernama Taman Tunjuk Ajar Integritas ini diresmikan saat Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) pada 9 Desember 2016. Tugu yang juga di sekelilingnya ada taman ini diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Kajagung Prasetyo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat lain.
(rhs)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Antusiasme Pelajar Bengkulu...
Antusiasme Pelajar Bengkulu Sambut Bus Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Lantik 4 Pejabat Struktural,...
Lantik 4 Pejabat Struktural, Ketua KPK Minta Ada Terobosan Atasi Korupsi
Tangani Korupsi, KPK...
Tangani Korupsi, KPK Utamakan yang Berdampak pada Ekonomi Nasional
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
1 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
3 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
3 jam yang lalu
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
5 jam yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
6 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
7 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved