Kasus Tugu Antikorupsi, 18 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 08 November 2017 - 17:23 WIB
Kasus Tugu Antikorupsi, 18 Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus Tugu Antikorupsi, 18 Orang Ditetapkan Tersangka
A A A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 18 orang dalam kasus korupsi berjamaah Tugu Antikorupsi. Tugu bernama Tunjuk Ajar yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani Pekanbaru ini merupakan tugu yang diresmikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2016.

18 orang yang ditetapkan tersangka itu terdiri terdiri dari 13 aparatur sipil negara (ASN) dan 5 orang pihak swasta. Dari pihak ANS antara lain mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptada) Provinsi Riau. Kemudian Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial J dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan kepala bidang di Dinas Ciptada Riau, HR dan beberapa pejabat lain.

Sementara dari pihak swasta antara lain Direktur PT Bumi Riau Lestari, beinisial K dan swasta yang pinjam pekerja ZJB. Tiga orang konsultan adalah pengawas yakni yang punya perusahaan atau pemenang proyek berinisial RZ. Kemudian pihak sub kontraktor atau pinjam bendera perusahaan pemenang proyek RM dan pengawas lapangan AA.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Riau Sugeng Riyanta menjelaskan, dalam kasus Tugu Anti Korupsi atau juga disebut Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan proyek dari Dinas Ciptada tahun 2016.

"Nilai proyeknya Rp8 miliar. Dari hasil audit diketahui kerugian negara akibat korupsi berjamaah itu adalah Rp1,2 miliar," ucap Sugeng Selasa (8/11/20017).

Hasil penelurusan kejaksaan modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukukan pengaturan tender, kemudian melakukan rekayasa dokumen proyek.

"Dalam kasus ini kita temukan ada pengaturan proyek dengan bumbu-bumbu proyek yakni fee," ucapnya.

Petugas juga menemukan bahwa PNS yang seharusnya jadi pengawas malah terlibat langsung atau tidak langung mengerjakan proyek Tugu Anti Korupsi 2016.

"Padahal aturannya berdasarkan Pasal 12 huruf i tahun 2001, pegawai negeri tugasnya hanya mengawasi proyek. Namun untuk kasus ini pegawai negeri malah ikut main proyek langsung maupun tidak langsung. Jadi kongkalikong dalam kasus ini memang ada," tandasnya.

Untuk diketahui, tugu yang bernama Taman Tunjuk Ajar Integritas ini diresmikan saat Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) pada 9 Desember 2016. Tugu yang juga di sekelilingnya ada taman ini diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Kajagung Prasetyo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat lain.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8411 seconds (0.1#10.140)